Presiden Joko Widodo akhirnya merespons suara penolakan RKHUP yang digaungkan selama satu pekan terakhir oleh mahasiswa dan kelompok masyarakat.
Jokowi meminta, DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik ditengah masyarakat.
Yasonna Laoly kemudian diutus Jokowi untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi mengatakan, permintaan penundaan tersebut usai mencermati masukan berbagai kalangan yang merasa keberatan dengan pasal-pasal dalam RKUHP.
Jokowi menyebutkan, Menkumham tengah mencari masukan dari berbagai kelompok masyarakat terkait RKUHP.
"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi.
Baca juga: Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Tak cukup dengan mengintruksikan Menkumham, Jokowi mengundang DPR ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019) guna membahas RKUHP dan menyampaikan permintaannya agar pengesahannya ditunda.
Kendati demikian, pertemuan itu belum menyepakati pengesahan RKUHP ditunda seperti kehendak Jokowi.
Ketua Panja RKHUP Mulfachri Harahap mengatakan, pengesahan RKHUP tak dilakukan pada Selasa (24/9/2019). Namun, kemungkinan disahkan sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 berakhir.
"Soal (disahkan) periode ini atau tidak kita akan lihat," kata Mulfachri.
Menurut Mulfachri, keputusan akan tergantung pada kesepakatan DPR dan pemerintah dalam forum lobi yang akan digelar dalam waktu dekat.
Selain itu, ia meyakini revisi pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP bisa seleai dirampungkan sebelum 30 Oktober.
"Kalau pun dianggap ada pasal bermasalah tentu tidak banyak. Kalau soal pasal debatable. Kita tahu RKUHP ini sudah dibahas selama 4 tahun, sudah mendengar banyak pihak. Kalau ada satu dua pasal dianggap kurang selaras dengan kehidupan bangsa nanti kita selesaikan. Bukan masalah besar," kata dia.
Pengesahan RKUHP ditunda
Pada rapat paripurna DPR ke-12, Senin (30/9/2019), DPR menyepakati penundaan pengesahan RKHUP.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, sebelum rapat paripurna, pimpinan DPR menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan fraksi dan komisi.
Baca juga: Pemerintah Prioritaskan Omnibus Law ketimbang RKUHP
Menurut Bambang, pimpinan fraksi dan komisi sepakat untuk menunda pengesahan beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) termasuk RKUHP.
"Bahwa tadi sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat Bamus antarpimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi serta komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kami selesaikan pada periode ini," ujar Bambang saat memimpin rapat paripurna.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Bambang.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju.
Ada empat RUU yang ditunda dan dilanjutkan pembahasannya pada periode 2019-2024.
Keempat RUU tersebut adalah RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.