Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2019: Kontroversi RKUHP, Demo Mahasiswa, hingga Penundaan Pembahasan

Kompas.com - 24/12/2019, 08:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Bunyinya, "Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun".

Yasonna mengatakan, dalam pasal tersebut tercantum bahwa ancaman pidana aborsi lebih rendah dan tidak berlaku bagi korban pemerkosaan.

"Seorang perempuan yang diperkosa oleh karena dia tidak menginginkan janinnya, dalam terminasi tertentu dapat dilakukan atau karena alasan medis, mengancam jiwa misalnya dan itu mekanismenya juga diatur dalam Undang-undang Kesehatan," ujar dia. 

Lalu, Pasal 432 tentang Penggalangan dalam RKUHP berbunyi, "Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".

Baca juga: Fraksi Nasdem Ingin Substansi RKUHP yang Kontroversial Dibahas Ulang

Dalam Pasal 49 dijelaskan bahwa pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, dalam KUHP yang berlaku kini, kata Yasonna, aturan itu tercantum dalam Pasal 505 Ayat (1) berbunyi: Barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Kemudian, mengenai Pasal 278 tentang unggas dalam RKUHP. 

Pasal 278 berbunyi: Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Besaran denda kategori II, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 sebesar Rp 10 juta. Pada KUHP lama, larangan soal ini juga diatur dalam Pasal 548. Hanya saja, pidana dendanya ringan, maksimal Rp 225.

Didemo mahasiswa

Terkait RKUHP, mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada sejak Senin (23/9/2019) sampai Selasa (24/9/2019).

Tujuannya, menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Pada Selasa, (24/9/2019), aksi unjuk rasa tersebut berujung ricuh. Para mahasiswa memaksa masuk ke Gedung DPR dengan memanjat pagar depan yang terbuat dari besi.

Pada pukul 12.30 WIB, mahasiswa meminta salah satu dari pimpinan DPR untuk menemui mereka di depan Gedung DPR.

"Kami minta pak polisi menghadirkan pimpinan DPR ke gerbang depan untuk menemui kami. Kami beri waktu 30 menit dari sekarang," ujar koordinator aksi dari atas mobil komando.

Namun, menjelang sore, mahasiswa belum bisa bertemu dengan pimpinan DPR. Akibatnya, mahasiswa berusaha memaksa masuk ke Gedung DPR.

Aksi unjuk rasa pun semakin memanas, ruas jalan Gatot Subroto semakin padat. Beberapa mahasiswa terlihat pagar pembatas jalan tol.

Baca juga: HMI Gelar Unjuk Rasa Tolak UU KPK dan RUU KUHP di Gedung DPR RI

Mereka mulai melempar botol air mineral ke arah Gedung DPR dan aparat keamanan yang berjaga.

Polisi akhirnya melepaskan tembakan meriam air ke arah mahasiswa yang berada di depan pagar Gedung DPR, sekitar pukul 16.15 WIB.

Pada pukul 16.35 WIB, Ketua DPR RI saat itu, Bambang Soesatyo berusaha menemui mahasiswa.

Bambang beserta rombongan mendekati pagar DPR, polisi menembakkan gas air mata ke arah luar sehingga menyebabkan kepanikan.

Asap dari gas air mata membuat rombongan Bamsoet, termasuk wartawan, berlari kembali ke dalam gedung parlemen, tepatnya di ruang Nusantara V.

Bambang tampak dikawal oleh beberapa personel kepolisian.

Jokowi minta tunda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com