Bunyinya, "Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun".
Yasonna mengatakan, dalam pasal tersebut tercantum bahwa ancaman pidana aborsi lebih rendah dan tidak berlaku bagi korban pemerkosaan.
"Seorang perempuan yang diperkosa oleh karena dia tidak menginginkan janinnya, dalam terminasi tertentu dapat dilakukan atau karena alasan medis, mengancam jiwa misalnya dan itu mekanismenya juga diatur dalam Undang-undang Kesehatan," ujar dia.
Lalu, Pasal 432 tentang Penggalangan dalam RKUHP berbunyi, "Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".
Baca juga: Fraksi Nasdem Ingin Substansi RKUHP yang Kontroversial Dibahas Ulang
Dalam Pasal 49 dijelaskan bahwa pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.
Sementara itu, dalam KUHP yang berlaku kini, kata Yasonna, aturan itu tercantum dalam Pasal 505 Ayat (1) berbunyi: Barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Kemudian, mengenai Pasal 278 tentang unggas dalam RKUHP.
Pasal 278 berbunyi: Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Besaran denda kategori II, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 sebesar Rp 10 juta. Pada KUHP lama, larangan soal ini juga diatur dalam Pasal 548. Hanya saja, pidana dendanya ringan, maksimal Rp 225.
Didemo mahasiswa
Terkait RKUHP, mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada sejak Senin (23/9/2019) sampai Selasa (24/9/2019).
Tujuannya, menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Pada Selasa, (24/9/2019), aksi unjuk rasa tersebut berujung ricuh. Para mahasiswa memaksa masuk ke Gedung DPR dengan memanjat pagar depan yang terbuat dari besi.
Pada pukul 12.30 WIB, mahasiswa meminta salah satu dari pimpinan DPR untuk menemui mereka di depan Gedung DPR.
"Kami minta pak polisi menghadirkan pimpinan DPR ke gerbang depan untuk menemui kami. Kami beri waktu 30 menit dari sekarang," ujar koordinator aksi dari atas mobil komando.
Namun, menjelang sore, mahasiswa belum bisa bertemu dengan pimpinan DPR. Akibatnya, mahasiswa berusaha memaksa masuk ke Gedung DPR.
Aksi unjuk rasa pun semakin memanas, ruas jalan Gatot Subroto semakin padat. Beberapa mahasiswa terlihat pagar pembatas jalan tol.
Baca juga: HMI Gelar Unjuk Rasa Tolak UU KPK dan RUU KUHP di Gedung DPR RI
Mereka mulai melempar botol air mineral ke arah Gedung DPR dan aparat keamanan yang berjaga.
Polisi akhirnya melepaskan tembakan meriam air ke arah mahasiswa yang berada di depan pagar Gedung DPR, sekitar pukul 16.15 WIB.
Pada pukul 16.35 WIB, Ketua DPR RI saat itu, Bambang Soesatyo berusaha menemui mahasiswa.
Bambang beserta rombongan mendekati pagar DPR, polisi menembakkan gas air mata ke arah luar sehingga menyebabkan kepanikan.
Asap dari gas air mata membuat rombongan Bamsoet, termasuk wartawan, berlari kembali ke dalam gedung parlemen, tepatnya di ruang Nusantara V.
Bambang tampak dikawal oleh beberapa personel kepolisian.
Jokowi minta tunda