JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meringkus sindikat kejahatan siber asal Sulawesi Selatan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.
Keempat pelaku tersebut yakni Rahman (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32). Keempatnya berasal dari Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda, seperti Rahman yang berperan sebagai penyebar SMS blasting.
Kemudian, Sandi yang berperan sebagai bendahara atau pemegang uang hasil kejahatan. Lalu, Herman dan Taufik sebagai marketing.
Para pelaku memanfaatkan ruang jejaring siber guna melancarkan penipuan melalui SMS blasting dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan kredivo, PT Finaccel Digital Indonesia (FDI).
Baca juga: Hati-hati, Ini Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PT Angkasa Pura I
Kepala Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, para pelaku tersebut mengirimkan SMS blasting melalui sim card yang dipasang di 94 buah modem ke nasabah PT FDI dengan mengirimkan sejumlah penawaran.
Seperti penawaran investasi mata uang asing, pembelian barang online, investasi elektronik, alat musik, hingga penambahan limit pinjaman mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
"Akibat tindakan para pelaku, PT FDI mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta," kata dia.
Keempat pelaku diamankan pada 7 Desember 2019 di tiga tempat berbeda, yakni Sidrap, Wajo, dan Pare-Pare.
Para pelaku sudah berkecimpung dalam dunia kejahatan siber sejak tiga hingga empat tahun terakhir.
"Motif pelaku yaitu penipuan pinjaman online untuk kebutuhan ekonomi," ujar dia.
Sementara itu, dari penangkapan tersebut, Polri mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 handphone, 6 laptop, 5 port USB, 94 modem, 254 sim card, 1 router, 2 KTP, 2 SIM, 5 kartu debit ATM, dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.
"Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai kurang lebih Rp 100 juta," kata dia.
Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Penangkapan sindikat pelaku kejahatan siber tersebut bukan kali pertama. Oleh karena itu, polisi menilai perlu ada antisipasi dan dukungan aturan dari pemerintah guna menekan angka kejahatan siber.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.