Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Kejahatan Siber: Waspadai SMS Blasting, Dorong Provider Cek Lapangan, hingga Dukung Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 24/12/2019, 08:08 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meringkus sindikat kejahatan siber asal Sulawesi Selatan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.

Keempat pelaku tersebut yakni Rahman (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32). Keempatnya berasal dari Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda, seperti Rahman yang berperan sebagai penyebar SMS blasting.

Kemudian, Sandi yang berperan sebagai bendahara atau pemegang uang hasil kejahatan. Lalu, Herman dan Taufik sebagai marketing.

Para pelaku memanfaatkan ruang jejaring siber guna melancarkan penipuan melalui SMS blasting dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan kredivo, PT Finaccel Digital Indonesia (FDI).

Baca juga: Hati-hati, Ini Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PT Angkasa Pura I

Kepala Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, para pelaku tersebut mengirimkan SMS blasting melalui sim card yang dipasang di 94 buah modem ke nasabah PT FDI dengan mengirimkan sejumlah penawaran.

Seperti penawaran investasi mata uang asing, pembelian barang online, investasi elektronik, alat musik, hingga penambahan limit pinjaman mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

"Akibat tindakan para pelaku, PT FDI mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta," kata dia.  

Keempat pelaku diamankan pada 7 Desember 2019 di tiga tempat berbeda, yakni Sidrap, Wajo, dan Pare-Pare.

Para pelaku sudah berkecimpung dalam dunia kejahatan siber sejak tiga hingga empat tahun terakhir.

"Motif pelaku yaitu penipuan pinjaman online untuk kebutuhan ekonomi," ujar dia. 

Sementara itu, dari penangkapan tersebut, Polri mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 handphone, 6 laptop, 5 port USB, 94 modem, 254 sim card, 1 router, 2 KTP, 2 SIM, 5 kartu debit ATM, dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.

"Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai kurang lebih Rp 100 juta," kata dia. 

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Penangkapan sindikat pelaku kejahatan siber tersebut bukan kali pertama. Oleh karena itu, polisi menilai perlu ada antisipasi dan dukungan aturan dari pemerintah guna menekan angka kejahatan siber.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com