Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: Perbantuan Militer Kadang Terlalu Jauh, Tak Sesuai Fungsi

Kompas.com - 23/12/2019, 22:30 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf menilai, peran internal TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) pada beberapa tahun terakhir meningkat cukup tajam.

Menurut dia, peningkatan peran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sekalipun di dalam beleid tersebut diatur mengenai OMSP itu sendiri.

"Kurang lebih ada 41 MoU yang meningkat dan ini di semua variabel," kata Al Araf dalam sebuah diskusi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).

Ia mengatakan, peran perbantuan itu bervariasi. Mulai dari persoalan penggusuran, penyisiran buku yang diduga mengandung muatan ajaran komunisme, hingga program cetak sawah di desa-desa.

Baca juga: DPR Usul Pemerintah Terapkan Operasi Militer Selain Perang di Papua

Ia menambahkan, sepanjang praktik perbantuan militer itu diputuskan melalui keputusan politik negara hal itu tidak menjadi persoalan.

Persoalan timbul ketika perbantuan itu hanya berlandaskan pada asas kerja sama yang diperkuat hanya melalui nota kesepahaman (MoU). Hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (3) UU TNI.

"Perbantuan militer juga kadangkala masuk terlalu jauh dan tidak sesuai fungsinya sehingga kadang TNI menjalankan fungsi penegakan hukum dengan melakukan penangkapan dan razia. Hal itu terlihat dari kasus penangkapan para distributor dan pemilik pupuk yang tidak sesuai aturan dalam kerangka program ketahanan pangan dan razia buku-buku yang dianggap komunis," kata dia.

Contoh lain dalam pelibatan perbantuan militer yang salah yaitu dalam kerangka menjaga keamanan pilkada atau pemilu.

Hal itu justru berpotensi menarik militer untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis itu sendiri.

Al Araf menambahkan, di masa Orde Baru, militer memiliki fungsi penting dalam menjaga dan mempertahankan keamanan negara dari berbagai potensi pemberontakan yang terjadi di dalam negeri.

Baca juga: Anggota Komisi I Usul Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perbantuan TNI

Namun, peran militer bergeser signifikan ketika Orde Baru, dimana pada saat itu dwi fungsi militer terjadi dan ABRI ditarik ke ranah politik.

Di masa awal reformasi, peran militer mulai dikurangi cukup signifikan. Militer hanya dilibatkan pada sejumlah konflik yang terjadi di beberapa wilayah untuk menjaga keamanan. Meski demikian, peran sipil cukup dominan.

Hanya dalam 10 tahun belakangan ini militer mulai kembali dilibatkan secara aktif pada kegiatan non pertahanan dan keamanan atau OMSP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com