JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan pelanggaran Pilkada 2020.
Satgas itu nantinya dipimpin Bawaslu dan melibatkan para pegiat pemilu hingga akademisi kampus di tiap kabupaten atau kota yang menggelar Pilkada.
"Harapan kita untuk Pilkda nanti sinergi dengan semua pihak termasuk aktivitis antikorupsi, pegiat-pegiat pemilu itu, kita buat semacam satgas," kata Afif usai sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Membuat PKPU Aturan Kampanye Pilkada di Medsos
Usulan pembentukan satgas ini, kata Afif, berangkat dari potensi politik uang dan penyebaran hoaks di Pilkada yang kian meningkat.
Pembentukan satgas diharapkan dapat memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran, karena belakangan bentuk pelanggaran Pilkada menjadi semakin berkembang.
"Karena bagaimana pun kita tidak bisa mengukur, kadang-kadang meskipun kita melakukan sosialisasi sudah sangat banyak, cara inovasi orang melanggar itu juga semakin berkembang. Nah itu yang kita antisipasi sebenarnya," ujar Afif.
Afif mengatakan, satgas ini berbeda fungsi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang sebelumnya sudah ada.
Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan lebih berfungsi pada penindakan, sedangkan satgas akan lebih berfokus pada pencegahan.
Baca juga: Jelang Pilkada, Sejumlah Kelompok Masyarakat Dinilai Rawan Kehilangan Hak Suara
Jika pun nantinya satgas menemukan adanya pelanggaran pilkada, lanjut Afif, menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan penindakan.
"Secara sederhana ini untuk lebih menguatkan pencegahan dan penindakannya sih. Namanya pencegahan kan harus banyak melibatkan banyak orang," kata Afif.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah itu meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.