Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ringkus 4 Pelaku Kejahatan Siber Asal Sulsel Beromzet Ratusan Juta

Kompas.com - 23/12/2019, 16:31 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengamankan empat sindikat kejahatan siber asal Sulawesi Selatan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.

"Omzetnya mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan," ujar Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Divisi Humas Mabes Polri, Senin (23/12/2019).

Keempat pelaku antara lain Rahman (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32). Keempatnya berasal dari Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Bocor Lagi, 267 Juta Data Pengguna Facebook Diduga untuk SMS Spam dan Penipuan

Adapun masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda. Seperti Rahman berperan sebagai penyebar SMS blasting.

Kemudian Sandi sebagai bendahara atau pemegang uang hasil kejahatan. Lalu Herman dan Taufik sebagai marketing.

Ricky menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengatasnamakan pekerja perusahaan Kredivo, PT Finaccel Digital Indonesia (FDI).

Para pelaku tersebut mengirimkan SMS blasting melalui sim card yang terpasang di 94 buah modem ke nasabah PT FDI dengan mengirimkan sejumlah penawaran.

Baca juga: Sebar SMS Penipuan Hadiah dari M-Kios, Pria Ini Raup Rp 15 Juta Per Bulan

Seperti penawaran investasi mata uang asing, pembelian barang online, investasi elektronik, alat musik, hingga penambahan limit pinjaman mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

"Akibat tindakan para pelaku, PT FDI mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta," katanya.

Keempat pelaku sendiri diamankan pada 7 Desember 2019 di tiga tempat berbeda, yakni Sidrap, Wajo, dan Pare-Pare. Para pelaku sudah berkecimpung dalam dunia kejahatan siber sejak tiga hingga empat tahun terakhir.

"Motif pelaku yaitu penipuan pinjaman online untuk kebutuhan ekonomi," katanya.

Baca juga: Apakah Pelaku Penyebar SMS Penipuan Gunakan Hipnosis?

Dalam penyidikan itu, Polri juga telah menetapkan ketua kelompok berinisial RH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara, dari penangkapan tersebut, Polri mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, 13 handphone, 6 laptop, 5 port USB, 94 modem, 254 sim card, 1 router, 2 KTP, 2 SIM, 5 kartu debit ATM, dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.

"Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai kurang lebih Rp 100 juta," katanya.

Sedangkan, petugas menjerat keempat pelaku Pasal 51 atar (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com