JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengamankan empat sindikat kejahatan siber asal Sulawesi Selatan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.
"Omzetnya mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan," ujar Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Divisi Humas Mabes Polri, Senin (23/12/2019).
Keempat pelaku antara lain Rahman (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32). Keempatnya berasal dari Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Bocor Lagi, 267 Juta Data Pengguna Facebook Diduga untuk SMS Spam dan Penipuan
Adapun masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda. Seperti Rahman berperan sebagai penyebar SMS blasting.
Kemudian Sandi sebagai bendahara atau pemegang uang hasil kejahatan. Lalu Herman dan Taufik sebagai marketing.
Ricky menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengatasnamakan pekerja perusahaan Kredivo, PT Finaccel Digital Indonesia (FDI).
Para pelaku tersebut mengirimkan SMS blasting melalui sim card yang terpasang di 94 buah modem ke nasabah PT FDI dengan mengirimkan sejumlah penawaran.
Baca juga: Sebar SMS Penipuan Hadiah dari M-Kios, Pria Ini Raup Rp 15 Juta Per Bulan
Seperti penawaran investasi mata uang asing, pembelian barang online, investasi elektronik, alat musik, hingga penambahan limit pinjaman mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
"Akibat tindakan para pelaku, PT FDI mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta," katanya.
Keempat pelaku sendiri diamankan pada 7 Desember 2019 di tiga tempat berbeda, yakni Sidrap, Wajo, dan Pare-Pare. Para pelaku sudah berkecimpung dalam dunia kejahatan siber sejak tiga hingga empat tahun terakhir.
"Motif pelaku yaitu penipuan pinjaman online untuk kebutuhan ekonomi," katanya.
Baca juga: Apakah Pelaku Penyebar SMS Penipuan Gunakan Hipnosis?
Dalam penyidikan itu, Polri juga telah menetapkan ketua kelompok berinisial RH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara, dari penangkapan tersebut, Polri mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, 13 handphone, 6 laptop, 5 port USB, 94 modem, 254 sim card, 1 router, 2 KTP, 2 SIM, 5 kartu debit ATM, dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.
"Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai kurang lebih Rp 100 juta," katanya.
Sedangkan, petugas menjerat keempat pelaku Pasal 51 atar (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.