JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III Holding, Adinda Anjarsari, telah selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/12/2019).
Adinda yang keluar Gedung KPK pukul 12.50 WIB ini mengaku ditanya mengenai Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Saya sih (ditanyai) bukan mengenai teknis masalah itunya ya (suap distribusi gula), tapi mengenai pribadinya Pak Kadek," ujar Adinda kepada wartawan.
Saat disinggung lebih rinci soal kepribadian yang dimaksud, Adinda menegaskan soal kegiatan sehari-hari Kadek.
"Pokoknya lebih ke kegiatan sehari-hari Bapak (IKL) saja. Banyak sih (kegiatannya)," kata dia.
Baca juga: Jaksa Telusuri Penukaran Uang Rp 3,5 Miliar ke Dollar Singapura untuk Eks Dirut PTPN III
Dia juga mengungkapkan ada sejumlah tamu yang sempat bertemu IKL di kantornya.
Beberapa dari tamu itu juga pernah dipanggil KPK terkait kasus suap distribusi gula ini.
"Ya ada, lah (sejumlah tamu). Terkait beberapa orang yang dipanggil juga," kata Adinda.
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Adinda Anjarsari dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, pada Senin.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL), " ujar Yuyuk dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Baca juga: Saksi Akui Antar 345.000 Dollar Singapura ke Eks Dirut PTPN III
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula.
Ketiganya yakni, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Dalam perkara ini, Pieko didakwa menyuap Dolly P Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.
Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Adapun, Dolly dan I Kadek masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.