JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 2019, Indonesia menggelar pemilihan umum (pemilu) serentak untuk pertama kalinya.
Pada hari yang sama, yakni 17 April 2019, masyarakat memilih calon presiden-wakil presiden serta calon anggota legislatif tingkat DPRD kota/kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI.
Peserta calon presiden dan wakil presiden adalah Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan nomor urut 01 dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan nomor urut 02.
Masing-masing pasangan calon diusung oleh partai peserta pemilu yang berjumlah total 16.
Partai peserta pemilu yakni PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, NasDem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB, dan PKPI.
Pemilu 2019 yang digelar serentak ini diwarnai tragedi. Selain akibat konflik horizontal di masyarakat, ketatnya jadwal dan tahapan pemilu menyebabkan ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia.
Berdasarkann catatan Kompas.com, berikut rangkuman tragedi Pemilu 2019:
Petugas KPPS meninggal dunia
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 16 Mei 2019, KPPS yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa.
Menurut Kemenkes, ada 13 jenis penyakit penyebab meninggalnya petugas KPPS di 15 provinsi.
Baca juga: UGM Sarankan KPU Tak Rekrut KPPS yang Punya Riwayat Sakit Kambuhan
Mengutip dari Antara, 13 penyakit tersebut yakni infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.
Selain disebabkan 13 jenis penyakit itu, ada kejadian meninggal petugas KPPS karena kecelakaan.
Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan di 15 provinsi, kebanyakan petugas KPPS yang meninggal di rentang usia 50-59 tahun.
Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan santunan kepada anggota KPPS yang sakit dan meninggal dunia.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani yang kemudian diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).