TAHUN-TAHUN politik baru-baru ini ikut memengaruhi dunia digital. Dengan pertumbuhan pengguna Internet mencapai sekitar 171,17 juta atau 64,8 persen dari total populasi Indonesia, tampak jelas kontrol pemerintah Indonesia atas internet menjadi semakin ketat.
Sebelum tahun-tahun politik, kontrol ini telah terjadi di situs web dan media sosial melalui berbagai tindakan memblokir dan menyensor, terutama yang terjadi terhadap lesbian, gay, biseksual, waria, dan interseks (LGBTI) dan kelompok aktivis Papua.
Sekarang meskipun kesenjangan digital masih menjadi masalah -- pengguna Internet Indonesia (72,41 persen) berada di daerah perkotaan.
Warga di Pulau Jawa terpapar ke Internet 57,70 persen, sedangkan yang terendah Bali-Nusa 5,63 persen dan Maluku-Papua 2,49 persen -- hak warga atas akses informasi dilanggar oleh praktik internet shutdown (pemadaman internet) yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Dalam tiga peristiwa yang terjadi pada tahun 2019, pemadaman internet digunakan sebagai cara baru bagi pemerintah untuk mengendalikan informasi, membatasi akses ke informasi dan menyensor internet.
Kriminalisasi semakin memburuk dengan menggunakan UU ITE, hukum internet yang telah ada sejak tahun 2008.
Meskipun UU ITE itu telah direvisi pada tahun 2016, tetapi jumlah orang sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Nasional meningkat tahun demi tahun.
Sejak 2017-2019 total 6.895 orang sudah diselidiki oleh polisi, dengan rincian 38 persen (2.623) terkait dengan penghinaan terhadap tokoh / penguasa / lembaga publik, 20 persen (1.397) terkait dengan penyebaran hoax, 12 persen (840) terkait dengan pidato kebencian, sisanya atas tindakan lain.
Beberapa penyelidikan kepolisian berlanjut ke pengadilan. Menurut database Mahkamah Agung dari 2008-2018, ada 525 kasus hukum terkait UU ITE.
Jumlah kasus pada 2018 dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Sebanyak 24 persen terkait dengan kasus pencemaran nama baik, 22 persen terkait dengan kasus penistaan.
Pada tahun 2019, Indonesia, negara dengan jumlah pengguna internet tertinggi kelima di dunia, berencana untuk mengeluarkan regulasi pertama mereka tentang keamanan siber yang dinamakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Setelah RUU KKS disahkan, Indonesia akan menjadi negara Asia Tenggara terbaru dengan undang-undang keamanan siber setelah Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Dapat dimengerti bahwa Indonesia membutuhkan undang-undang keamanan siber ini untuk melindungi lebih dari 171 juta pengguna.
Pengguna ini rentan terhadap setidaknya 232,45 juta serangan siber pada 2018 dan 205 juta serangan siber pada 2017. Pada Mei 2019 saja, tercatat ada 1,9 juta serangan siber.
Diperkirakan serangan-serangan ini dapat menyebabkan kerugian Rp 478,8 triliun (33,7 miliar dollar AS). Itu sama dengan hampir seperlima dari anggaran negara Indonesia tahun depan.