JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menitipkan masa depan pegawai KPK ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaso Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Hal itu disampaikan Agus berkaitan dengan status pegawai KPK yang akan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang ya, yang lebih penting lagi konversinya itu supaya juga tidak terlalu berbelit belit jadi tolong mohon dimudahkan," kata Agus dalam acara serah terima jabatan pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019).
Baca juga: 3 dari 5 Anggota Dewas KPK Berlatar Belakang Hakim, Ini Kata Tumpak
Agus berharap, proses alih-status pegawai KPK menjadi ASN dapat berjalan mulus. Ia meyakini, bila konversi pegawai KPK berjalan mulus akan berpengaruh positif kepada kinerja KPK.
"Insya Allah kalau kemudian mereka bisa bekerja dengan nyaman saya yakin prestasi yang lebih cemerlang daripada tahun-tahun sebelumnya akan bisa dicapai," ujar Agus.
Nasib pegawai KPK, kata Agus, juga menjadi pekerjaan rumah bagi lima pimpinan KPK yang baru dilantik serta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (20/12/2019) siang Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023.
Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
Kelima pimpinan KPK yang baru resmi menjabat ini menggantikan pimpinan KPK 2015-2019 yang sudah habis masa jabatannya.
Selain pelantikan pimpinan KPK, dalam kesempatan ini turut dilantik lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Kelimanya, yakni Tumpak Hatarongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Harjono.
Posisi pegawai KPK beralih status menjadi ASN ini imbas dari adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga: Profil Singkat 5 Pimpinan Baru KPK Periode 2019-2023
Pada Pasal 1 Ayat (3) berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini"
Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara"
Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat. Salah satu ketentuannya menyatakan pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.