Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Problem Bukan di Dewas KPK, tapi UU KPK Hasil Revisi

Kompas.com - 20/12/2019, 17:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, baik buruknya kualitas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menyelesaikan masalah yang muncul di KPK setelah Undang-Undang KPK direvisi.

Menurut Feri, persoalan utamanya berada pada sistem yang dibangun lewat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Oleh karenanya, sebaik apa pun kualitas anggota Dewan Pengawas KPK, tak akan memperbaiki kinerja lembaga itu apabila sistemnya masih sama seperti yang diatur di undang-undang.

"Dewas memang sengaja diisi figur-figur baik, tetapi problematika kan tidak soal figur baik, tapi sistem buruk yang dibawa UU KPK," kata Feri saat dihubungi, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Resmi, Lima Tokoh Ini Jabat Dewan Pengawas KPK

Feri mengatakan, ada sejumlah masalah yang muncul dalam Undang-Undang KPK hasil revisi.

Pertama, pimpinan KPK tidak lagi menjadi struktur tertinggi lembaga. Pasal 21 ayat (1) UU KPK meletakkan pimpinan KPK di bawah Dewan Pengawas.

Oleh karenanya, Feri menilai, posisi pimpinan KPK tidak terlalu signifikan karena bukan lagi berstatus sebagai penanggungjawab kelembagaan, bahkan bukan pula sebagai penyidik dan penuntut umum.

Sebaliknya, Dewan Pengawas KPK akan mendominasi karena menentukan putusan akhir setiap tindakan pimpinan dan pegawai KPK.

Baca juga: Profil Singkat 5 Anggota Dewan Pengawas KPK

"Dewas bisa pula menjadi masalah serius jika ditempati orang-orang bermasalah. Terutama karena sistem yang dibangun UU baru sangat buruk karena menempatkan orang-orang presiden," ujar Feri.

Persoalan kedua, mengenai kewenangan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3), Feri menilai hal itu akan sangat subyektif.

Ketiga, pimpinan KPK hanya akan menjadi penyelenggara administratif. Sebab, seluruh kewenangan di KPK diambil alih oleh dewan pengawas, mulai dari tindakan pro justisia hingga mengawasi etik pimpinan dan pegawai.

Feri mengatakan, orang-orang positif memang akan membawa nuansa positif, termasuk dalam tubuh KPK.

Baca juga: Alasan Jokowi Pilih Tumpak Hingga Artidjo Jadi Dewan Pengawas KPK

Namun, dengan sistem KPK yang sekarang, KPK tetap akan menjadi lembaga yang lemah dalam melawan pelaku korupsi.

"Jadi, Dewas itu sistem yang buruk, tetapi hendak ditutupi dengan orang-orang baik. Ibarat meja makan, tudung makannya bagus dan indah, tetapi makanan di dalamnya basi. Meski Dewas diisi orang-orang baik, tapi sistemnya tetap buruk," kata dia.

Diketahui, Dewan Pengawas KPK merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 

 

Kompas TV

Presiden Joko Widodo resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Kelima anggota Dewas KPK terpilih yang dilantik Jokowi itu antara lain adalah sebagai berikut:

1.    Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai anggota merangkap Ketua Dewan Pengawas KPK - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) 
2.    Albertina Ho sebagai anggota - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3.    Artidjo Alkostar sebagai anggota - Mantan Hakim Mahkamah Agung
4.    Harjono sebagai anggota - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5.    Syamsuddin Haris sebagai anggota - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Pelantikan para anggota Dewas KPK itu sesaat sebelum pimpinan KPK dilantik. Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU yang mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas KPK memiliki sejumlah tugas, yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. 

#DewasKPK #DewanPengawasKPK #KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com