Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Tantang Mahfud Buktikan soal Perdagangan Legislasi

Kompas.com - 20/12/2019, 16:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan, Menko Polhukam Mahfud MD tidak sembarangan menuding bahwa ada pasal-pasal pesanan yang sengaja dibeli untuk kepentingan pihak tertentu dalam proses legislasi.

Baidowi mengatakan, sebaiknya Mahfud menyampaikan bukti-bukti undang-undang dan peraturan daerah (Perda) mana yang dibuat atas pesanan atau dibeli.

"Lebih baik tunjukkan saja bukti-bukti UU ataupun perda yang lahir akibat pesanan seseorang ataupun kelompok," kata Baidowi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Mahfud MD: Ada Pasal yang Dipesan dan Dibeli dalam Proses Legislasi

"Jika tidak bisa ditunjukkan, maka publik juga akan curiga jangan-jangan RUU yang diajukan pemerintah juga pesenan," lanjut dia.

Baidowi mengatakan, pernyataan Mahfud itu sangat liar sehingga dapat menimbulkan terganggunya hubungan antarlembaga negara.

Baidowi menjelaskan, yang memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah DPR, pemerintah dan DPD.

Baca juga: PSHK Pesimistis DPR Selesaikan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020

Oleh karena itu, ia mempertanyakan siapa dari tiga lembaga negara itu yang berani melakukan transaksi pasal dalam proses legislasi.

"Sebagaimana ketentuan UU tentang PPP bahwa yang berhak mengajukan dan membahas Prolegnas itu ada DPR, pemerintah dan DPD. Nah, yang mana yang dianggap pesanan?" ujar dia.

Selama menjadi wakil rakyat, Baidowi sendiri mengaku belum pernah menemukan praktik seperti itu dalam pembuatan sebuah legislasi.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024

"Kalau pesanan rakyat ya memang seharusnya, tapi tidak ada (indikasi pasal-pasal pesanan) saya belum nemukan," pungkas Baidowi.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau balau.

Menurut Mahfud, tidak jarang ada pasal-pasal pesanan atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.

"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud dalam acara "Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: Periode Pertama, Jokowi Dinilai Tak Berkomitmen Serius soal Legislasi HAM

Pasal-pasal pesanan itu, kata Mahfud, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.

"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujar dia.

Di samping itu, masih banyak peraturan yang tumpang tindih, mulai dari bidang perpajakan hingga perizinan. 

 

Kompas TV

20 Desember 2019, Presiden Joko Widodo melantik 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga dewan pengawas KPK di Istana Negara.

Kelima nama pimpinan KPK tersebut adalah Firli Bahuri sebagai Ketua. Sedangkan Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, serta Alexander Marwata akan menjadi Wakil Ketua komisi antirasuah.
Jokowi mengatakan:

“Yang kita pilih ini adalah orang-orang baik.  Memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum. Memang ini kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda-beda. Ada yang mantan hakim, ada yang hakim aktif, ada juga yang mantan KPK, ada juga yang dari akademisi. Ini sebuah kombinasi yang sangat baik, sehingga bisa memberikan fungsi. Terutama fungsi control dan pengawasan terhadap komisioner KPK”. 

Selain pimpinan KPK, Preside Joko Widodo juga melantik 5 dewan pengawas KPK. Kelima nama tersebut adalah 
1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung 
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang 
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi 
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com