Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Orang Pembuat Situs Berkonten Pornografi

Kompas.com - 20/12/2019, 16:17 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pembuat situs berisi konten pornografi.

Tersangka pertama adalah SW (25) yang ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah, pada 18 Desember 2019.

Kemudian, pelaku kedua berinisial RM (38) diciduk di Bogor, Jawa Barat, pada 29 November 2019.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan bahwa modus kedua tersangka adalah meraup keuntungan dari iklan yang dipasang di situs tersebut.

Baca juga: Perjalanan Kasus Konten Pornografi Hotman Paris Vs Farhat Abbas

"Itu sebetulnya hanya menarik orang agar bisa menempatkan iklan. Jadi yang bersangkutan mendapatkan hasil keuntungan dari orang-orang yang menempatkan iklan di web tersebut," ungkap Dani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Kedua tersangka telah melakukan aksinya sejak 2013. Keduanya bertemu melalui media sosial.

RM yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik informatika juga berperan sebagai mentor bagi SW.

Mereka pun mematok harga sekitar Rp 3 juta untuk iklan per bulannya. Dani menuturkan, total yang diperoleh sekitar Rp 30-50 juta per bulan.

Keduanya melakukan tindakan melanggar hukum tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Adapun motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," tuturnya.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku mendaftarkan situs tersebut di luar negeri. Selain itu, mereka juga tidak menggunakan rekening pribadi untuk nenampung uang dari transaksi iklan.

Hal itu cukup menjadi kendala bagi polisi untuk menjerat para pelaku. Dani mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu empat bulan untuk menangkap tersangka.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, yaitu tiga telepon genggam, empat sim card, sebuah kartu memori, tujuh kartu ATM, sebuah kartu kredit, lima buku tabungan, dan sebuah komputer.

Baca juga: PP 71/2019 Jadi Andalan Pemerintah Awasi Konten Pornografi dan Terorisme

Para pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com