Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Orang Pembuat Situs Berkonten Pornografi

Kompas.com - 20/12/2019, 16:17 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pembuat situs berisi konten pornografi.

Tersangka pertama adalah SW (25) yang ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah, pada 18 Desember 2019.

Kemudian, pelaku kedua berinisial RM (38) diciduk di Bogor, Jawa Barat, pada 29 November 2019.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan bahwa modus kedua tersangka adalah meraup keuntungan dari iklan yang dipasang di situs tersebut.

Baca juga: Perjalanan Kasus Konten Pornografi Hotman Paris Vs Farhat Abbas

"Itu sebetulnya hanya menarik orang agar bisa menempatkan iklan. Jadi yang bersangkutan mendapatkan hasil keuntungan dari orang-orang yang menempatkan iklan di web tersebut," ungkap Dani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Kedua tersangka telah melakukan aksinya sejak 2013. Keduanya bertemu melalui media sosial.

RM yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik informatika juga berperan sebagai mentor bagi SW.

Mereka pun mematok harga sekitar Rp 3 juta untuk iklan per bulannya. Dani menuturkan, total yang diperoleh sekitar Rp 30-50 juta per bulan.

Keduanya melakukan tindakan melanggar hukum tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Adapun motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya," tuturnya.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku mendaftarkan situs tersebut di luar negeri. Selain itu, mereka juga tidak menggunakan rekening pribadi untuk nenampung uang dari transaksi iklan.

Hal itu cukup menjadi kendala bagi polisi untuk menjerat para pelaku. Dani mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu empat bulan untuk menangkap tersangka.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, yaitu tiga telepon genggam, empat sim card, sebuah kartu memori, tujuh kartu ATM, sebuah kartu kredit, lima buku tabungan, dan sebuah komputer.

Baca juga: PP 71/2019 Jadi Andalan Pemerintah Awasi Konten Pornografi dan Terorisme

Para pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com