JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menerima tawaran Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Padahal, sebelumnya Syamsuddin Haris kerap mengkritik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menjadi dasar hukum lahirnya dewan pengawas.
Saat ditanya wartawan jelang pelantikannya, Jumat (20/12/2019), Syamsuddin mengakui ia sempat mengkritik UU KPK yang baru, termasuk keberadaan Dewan Pengawas.
Namun, ia mengaku kritik tersebut dilontarkan pada saat proses revisi UU masih berjalan di DPR.
Baca juga: Resmi, Lima Tokoh Ini Jabat Dewan Pengawas KPK
Saat itu, draf RUU KPK yang belum final masih mengatur bahwa anggota dewan pengawas dipilih oleh DPR. Namun, pemerintah dan DPR belakangan mengubah ketentuan itu sehingga Dewan Pengawas dipilih langsung oleh Presiden.
"Betul sekali (saya sempat kritik), semula format dewan pengawas itu dibentuk oleh dewan, oleh partai-partai politik, DPR. Tapi belakangan berubah sebab dibentuk oleh Presiden," kata Syamsuddin Haris.
Syamsuddin pun mengaku tak lagi keberatan setelah perubahan itu. Sebab, ia percaya Presiden Jokowi akan memilih tokoh berintegritas.
"Saya pikir ini peluang bagus Presiden Jokowi untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, sebab bagaimanapun Bapak Presiden berulang mengatakan itu bahwa dia commit pemberantasan korupsi atau penegakan pemerintah bersih," kata Syamsuddin.
"Cuma memang waktu UU KPK direvisi tampaknya beliau tidak bisa menghindar sebab semua parpol mendukung revisi itu," tuturnya.
Baca juga: Profil Syamsuddin Haris, Peneliti LIPI yang Kini Awasi Kerja KPK
Selain Syamsuddin Haris, ada empat tokoh lainnya yang dilantik sebagai dewan pengawas hari ini.
Mereka yakni mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.