JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo memilih Syamsuddin Haris sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syamsuddin merupakan salah satu peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Selain aktif di LIPI, Syamsuddin diketahui aktif mengajar program pascasarjana ilmu politik FISIP Universitas Nasional dan program pascasarjana komunikasi FISIP Universitas Indonesia.
Baca juga: Jokowi Pilih Tumpak Pimpin Dewan Pengawas KPK
Dilansir dari laman LIPI, sejak menjadi peneliti Lembaga Research Kebudayaan Nasional (LRKN) LIPI pada 1985, Syamsuddin memfokuskan perhatian, minat dan kajian pada masalah pemilu.
Ia juga fokus pada persoalanl partai politik, parlemen, otonomi daerah dan demokratisasi di Indonesia.
Beberapa pengalamannya, di antaranya adalah menjadi Koordinator Penelitian Wawasan Kebangsaan (1990-1995), Koordinator Penelitian Pemilu di Indonesia (1995-1998) dan anggota Tim Penyusun UU Bidang Politik versi LIPI (1999-2000).
Baca juga: Resmi, Lima Tokoh Ini Jabat Dewan Pengawas KPK
Pernah pula menjadi Koordinator Penelitian Paradigma Baru Hubungan Pusat-Daerah (2000-2001), Ketua Tim Penyusun Revisi UU Otonomi Daerah versi LIPI (2002-2003), dan Anggota Tim Ahli Revisi UU Otonomi Daerah Depdagri (2003-2004).
Selain itu, Syamsuddin juga pernah menjadi anggota Tim Ahli Penyusun RPP Partai Lokal Aceh (2006)
Terakhir, Syamsuddin terlibat sebagai Tim Ahli Pokja Revisi Undang-Undang Bidang Politik yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri (2006-2007) serta Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik RUU bidang Politik versi LIPI (2007).
Saat dijumpai awak media di Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2019), Syamsuddin mengaku, baru dihubungi pihak Istana pada Kamis (19/12/2019) malam.
Baca juga: Albertina Ho, Hakim Perkara Gayus yang Dipilih Jadi Dewan Pengawas KPK
Ia diberitahu bahwa akan dilantik menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
"Ia, dihubungi (Istana) tadi malam," kata Syamsuddin.
Ia pun bersedia menjadi anggota Dewan Pengawas KPK karena ingin turut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain Syamsuddin, empat tokoh yang dipercaya menjabat Dewan Pengawas KPK yakni Tumpak Hatarongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho dan Harjono.
Seluruh calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tiba di Istana Kepresidenan untuk dilantik, Jumat (20/12/2019) siang. Saat tiba di Istana Kepresidenan, kelima orang itu membenarkan akan dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Pelantikan akan dimulai pukul 14.30 WIB. Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu adalah:
1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung. Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Pengucapan sumpah dan janji Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo.