JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara tentang pentingnya peranan perempuan dalam sebuah negara.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam sambutannya di acara Laporan Pertanggungjawaban Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Periode 2015-2019 di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Mahfud mengakui salah satu cara negara untuk melindungi perempuan adalah dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang hingga saat ini tertunda.
Pengesahan RUU tersebut dinilainya sebagai jalan keluar untuk perlindungan perempuan.
"Pengesahan RUU PKS akan memberikan jalan keluar untuk perlindungan perempuan sekaligus menjawab rasa keadilan yang didambakan masyarakat," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Bandingkan dengan Jepang, Mahfud MD Sebut Peran Perempuan Indonesia Lebih Baik
Pemerintah mendorong penuh agar RUU PKS disahkan demi menghilangkan segala bentuk kekerasan yang ditujukan terhadap perempuan.
RUU tersebut diharapkan bisa memutus diskriminasi terhadap perempuan karena RUU itu bisa mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, memulihkan korban, serta meletakkan kewajiban negara untuk melakukan penghapusan kekerasan seksual.
"Fakta sosial yang melatarbelakangi pengesahan RUU PKS adalah adanya urgensi dari kasus kekerasan seksual, yang sangat tinggi," ucap Mahfud.
"Setiap 30 menit, di Indonesia terdapat dua kasus kekerasan seksual dan dampaknya terhadap korban cukup serius," kata dia.
Tak ada sturan hukum yang diskriminasi perempuan
Mahfud MD tak memungkiri bahwa saat ini perempuan kerap mengalami kekerasan dan tindakan diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun, hal itu tidak disebabkan oleh kebijakan pemerintah maupun peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Menyitir Hadits Nabi, Mahfud MD Sebut Perempuan adalah Tiang Negara
Menurut Mahfud, dalam kehidupan bernegara pemerintah tidak membuat kebijakan yang mendiskriminasi perempuan.
"Dalam kehidupan bermasyarakat sering dijumpai tindak kekerasan dan diskriminasi yang dialami perempuan," ujar Mahfud.
"Kalau dalam kehidupan bernegara tidak ada diskriminasi, artinya dalam aturan-aturan hukum dan tindakan serta sikap pemerintah terhadap kaum perempuan," terang Mahfud.