Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Pertanyakan Alasan RUU Perlindungan Tokoh Agama-Minuman Alkohol Masuk Prolegnas

Kompas.com - 20/12/2019, 07:35 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, sulit melihat manfaat dari rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Simbol dan Tokoh Agama dan Larangan Minuman Beralkohol yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Menurut dia, DPR hanya sekadar ingin tampil gagah di depan publik dengan memasukan 50 RUU dalam prolegnas prioritas.

"Ada beberapa RUU yang seperti saya sebutkan di dalam tadi jadi RUU sekadar memenuhi daftar yang sekadar membuat publik kemudian mengatakan, 'wah, DPR kuat sekali membuat UU sampai 50 RUU, " kata Lucius di kantor Formappi, Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: PKS Dorong RUU Perlindungan Tokoh Agama Masuk Prolegnas 2020-2024

Ia pun mencontohkan RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Perlindungan Simbol dan Tokoh Agama.

Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Lucius mengatakan, pembahasannya sudah terlalu berlarut-larut sejak DPR periode lalu karena memang tidak memiliki nilai urgensi.

"Saya katakan itu karena RUU ini mestinya naskahnya proses pembahasannya sudah selesai di tahun 2015, tinggal kemudian waktu itu perdebatannya di nama RUU apakah masih pakai kata 'larangan' atau tidak," ujarnya.

"Tapi sampai satu periode kan tidak selesai atau tidak pernah disahkan. Lalu masuk lagi sekarang di periode 2020. Apa sih urgensinya? Kalau sulit menjelaskan urgensinya memang sulit untuk kemudian mencapai kata sepakat disahkan sebagai UU," lanjut Lucius.

Baca juga: Terduga Teroris yang Ditangkap di Ponorogo Dikenal sebagai Tokoh Agama

Kemudian, kata Lucius, hal yang sama juga tampak pada RUU Perlindungan Simbol dan Tokoh Agama. Ia menilai RUU tersebut berpotensi membawa dampak negatif terhadap keharmonisan umat beragama.

Sebab, menurut dia, RUU Perlindungan Simbol dan Tokoh Agama rawan disalahgunakan.

"Semestinya tokoh agama membawa damai. Mestinya orang yang paling depan menciptakan keharmonisan di hubungan antaragama dan sebagainya. Tapi kemudian kenapa mereka dilindungi?," katanya.

"Alih-alih nanti RUU perlindungan agama ini membuat tokoh agama aman, ini justru akan menjadi senjata oleh tokoh agama untuk terus mengobarkan provokasi-provokasi," tuturnya menegaskan.

Baca juga: 7 Fakta Pernyataan Tokoh Agama dan Politik Pasca-Pemilu, Waspada Teroris Menyusup hingga Fokus Ibadah Puasa Saja

Lucius meminta DPR agar lebih hati-hati dalam membuat undang-undang.

Dia menegaskan jangan sampai produk undang-undang yang dihasilkan DPR malah merusak kehidupan masyarakat.

"Jadi saya kira di situ pertimbangan yang harus dipikirkan oleh DPR dan pemerintah jangan sampai melahirkan UU yang justru hanya akan berdampak negatif terhadap harmoni kehidupan bersama antar umat beragama yang ada di Indonesia dengan UU Perlindungan Tokoh Agama tadi," kata Lucius.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan RUU tentang Perlindungan Simbol dan Tokoh Agama masuk dalam prolegnas prioritas 2020. Ada 50 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2020.

Namun, susunan prolegnas prioritas itu belum disahkan DPR. Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Selasa (17/12/2019), hanya mengesahkan prolegnas 2020-2024.

Prolegnas prioritas 2020 disebutkan akan disahkan pada masa persidangan DPR berikutnya, yaitu mulai Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com