JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 yang telah disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/12/2019).
Ketua Formappi Lucis Karus mengibaratkan prolegnas jadi keranjang sampah DPR untuk menampung seluruh usul rancangan undang-undang (RUU) baik dari DPR, DPD, maupun pemerintah.
Menurutnya, jumlah 248 RUU yang masuk dalam prolegnas 2020-2024 tidak masuk akal.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024
"Lalu (DPR) menjadikan prolegnas ini sebagai keranjang sampah. Semua usulan ditampung sehingga tidak ada yg marah. Ini masih karakter DPR sebelumnya yang kemudian menjadikan prolegnas itu hanya sebagai tempat untuk menampung usulan-usulan tanpa pernah bisa dijelaskan urgensi RUU yang masuk dalam prolegnas itu untuk kepentingan bangsa," kata Lucius di kantor Formappi, Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2019).
Padahal, kata dia, rekomndasi Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan agar DPR mementingkan kualitas daripada kuantitas RUU.
Lucius menyebut DPR masih mengulang kesalahan yang sama. Menurut dia, daftar panjang RUU dalam prolegnas 2020-2024 itu hanya jadi pajangan yang belum tentu dibahas dan diselesaikan DPR.
"Prolegnas hanya tumpukan atau daftar RUU usulan yang kemudian dipajang dalam prolegnas. Syukur-syukur kalau nanti bisa dibahas, tapi kalau tidak juga syukur bahwa DPR bisa dapatkan anggaran karena sudah masuk dalam prolegnas," ujarnya.
Peneliti bidang pengawasan Formappi M Djadijono pun mengatakan banyaknya RUU yang masuk prolegnas hanya merupakan upaya DPR agar tampak 'tancap gas' di awal masa kerja.
Ia menilai DPR sendiri tak mampu menjelaskan urgensi RUU yang masuk dalam daftar prolegnas.
Baca juga: DPR Tunda Pengesahan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020
"Tancap gas memang, dari sisi legislasi, dari sisi penataan kelembagaan, dari sisi fungsi anggaran, dari sisi pengawasan, semuanya tampak tancap gas," kata Djadijono.
"Tetapi tancap gasnya itu ternyata belum ada buktinya, bahkan ada tancap gas yang cenderung bisa melangkahi rambu-rambu, terutama terkait dengan masalah penyusunan prioritas," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.