JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menargetkan Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi pada 2020.
Menurut Johnny, UU tersebut sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2020-2024.
"Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa RUU PDP menjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai UU Perlindungan data pribadi," ungkap Johnny di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Dulu, Data Center Facebook dan Google Kemudian
Menurutnya, peraturan tersebut dibutuhkan dalam rangka menjamin keamanan data serta kepentingan ekonomi Indonesia.
"Dalam kaitan dengan strategi kita kedaulatan data, data sovereignty Indonesia dan security Indonesia. Di samping untuk penggunaan untuk kepentingan perekonomian yang harus menata dengan baik, flow data close border, lintas negara," tutur dia.
Ia pun berharap bahwa draf Rancangan UU tersebut dapat segera dikirim ke DPR.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Segera Terbitkan Surpres RUU Perlindungan Data Pribadi
Sebelumnya, Johnny mengatakan, pihaknya segera mengebut pembuatan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR.
Johnny mengatakan, bulan Desember draf UU tersebut diserahkan ke DPR.
"Ditargetkan bulan Desember tahun ini draft RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR agar bisa dibahas bersama," kata Plate dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.