JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Riau Syamsuardi menyatakan, Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau seharusnya tak berwenang menerbitkan dan menandatangani surat izin pemanfaatan ruang laut.
Hal itu dikonfirmasi oleh Syamsuardi saat jaksa KPK, M Asri Irwan, membacakan keterangannya dalam penyidikan di persidangan Nurdin.
Nurdin Basirun adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau dan penerimaan gratifikasi.
"BAP saksi nomor 11, saksi mengatakan begini, 'Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan menandatangani izin prinsip pemanfaatan ruang laut karena sesuai Pergub Kepri Nomor 31 Tahun 2018 tanggal 2 April 2018 dimana untuk seluruh proses perizinan dilimpahkan kewenangannya kepada PTSP'. Itu betul keterangan saudara?" tanya jaksa Asri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
"Betul sesuai dengan SOP-nya seperti itu, Pak. Kewenangan pelayanan PTSP sesuai pelimpahan kewenangan berdasarkan Pergub Nomor 31 tahun 2018 semua pelayanan perizinan dilaksanakan oleh PTSP," jawab Syamsuardi.
Baca juga: Saksi Abu Bakar Akui Serahkan 5.000 Dollar Singapura Lewat Bawahan Nurdin Basirun
Syamsuardi mengatakan, izin pemanfaatan ruang laut merupakan salah satu dari 153 jenis perizinan yang ditangani oleh Dinas PTSP.
Ia baru tahu bahwa ada surat izin pemanfaatan ruang laut yang ditandatangani Nurdin pada saat proses penyidikan di KPK.
"Kami baru tahu ketika penyidik KPK memperlihatkannya dalam pemeriksaan yang izin tahun 2019 itu," kata dia.
Menurut Syamsuardi, prosedur permohonan perizinan sebenarnya harus diajukan ke front office PTSP kemudian masuk ke back office PTSP dan dilakukan kajian teknisnya oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Baru dibuat legal draft-nya di Biro Hukum, setelah sesuai persyaratan kami tanda tangan atas nama PTSP," kata dia.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Temuan Tas Bertuliskan Pemprov DKI Jakarta Berisi Uang di Rumah Nurdin Basirun
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Baca juga: Soal Tas Bertuliskan Pemprov DKI Jakarta Berisi Uang di Rumah Nurdin Basirun, KPK Akan Dalami
Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektar.
Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.
Dia menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.