Selain itu, orang-orang tersebut juga harus memiliki rekam jejak yang bersih yang dapat diterima publik.
Baca juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Syafii Maarif: Jangan Orang Cacat Rekam Jejaknya
Sementara itu, pandangan pesimis disampaikan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada.
Peneliti Pukat UGM Zainur Rohman menilai, proses seleksi dewan pengawas dilakukan Jokowi tanpa melalui proses yang transparan, independen dan akuntabel.
Sehingga, independensi mereka pun dipertanyakan kala menjabat posisi tersebut nantinya.
"Meskipun Presiden mengatakan Dewas KPK akan diisi oleh sosok-sosok yang baik, tetapi prosesnya tidak partisipatif dan tidak transparan. Presiden asal main tunjuk," kata Zainur kepada Kompas.com.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK merupakan amanat revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tepis Gosip Akan Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Pada Pasal 37E disebutkan bahwa ketua serta anggota dewan pengawas diangkat dan ditetapkan oleh presiden.
Untuk pemilihannya, presiden membentuk panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah pusat dan masyarakat.
Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK akan menjabat selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Namun sejak awal, Zainur menolak konsep dewan pengawas ini. Sebab, ada wewenang pro justicia yang diberikan kepada mereka sehingga muncul kekhawatiran adanya intervensi hukum di dalamnya.
Selain itu, ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK merupakan orang-orang kepercayaan kepala negara sehingga dikhawatirkan lembaga itu justru akan menjadi pintu masuk presiden untuk mengendalikan KPK.
Baca juga: Politisi Gerindra Yakin Jokowi Tunjuk Anggota Dewan Pengawas KPK yang Terbaik
Hal senada disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Menurut dia, siapa pun sosok yang akan menjabat posisi itu, tidak akan mempengaruhi penilaiannya terhadap independensi keberadaan Dewan Pengawas KPK.
"Siapapun yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Dewan Pengawas KPK, tidak akan mengurangi sedikit pun penilaian kami bahwa Presiden tak memahami bagaimana cara memperkuat KPK dan memang berniat untuk menghancurkannya," kata Kurnia saat dihubungi.
Sikap sebaliknya justru disampaikan Wadah Pegawai KPK.