Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bowo yang menyebutkan, pada awal rapat kerja Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan, banyak anggota Komisi VI yang tidak setuju dengan peraturan tersebut.
Menurut paparan jaksa, hal itu lantaran Permendag tersebut banyak melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan pengusaha.
Bowo, dalam BAP-nya menyebutkan bahwa seusai rapat komisi, Enggar membisikkan pesan bahwa Bowo nanti akan dihubungi oleh seseorang.
Baca juga: Untuk Ketiga Kalinya, Mendag Enggartiasto Tak Penuhi Panggilan KPK
Jaksa memaparkan, sekitar pertengahan 2017, ada seseorang menelepon Bowo yang mengaku sebagai utusan Enggar. Utusan tersebut mengajak Bowo bertemu di sebuah restoran di Hotel Fairmont, Jakarta.
Berdasarkan keterangan Bowo dalam BAP, di akhir perbincangan, utusan Enggar memberikan uang tersebut dalam amplop diiringi pesan, "Tolong dikawal Permendag". Saat itu, Bowo belum bisa memastikan, namun ia menerima amplop uang itu.
"Ya, benar, Pak. Betul adanya ada orang Pak Enggar, saya lupa namanya. Kemudian dia bicara panjang lebar, dan dia menyebutkan hal seperti itu. Tapi faktanya di dalam rapat lelang gula rafinasi itu saya memang menolak Permendag terkait gula rafinasi itu," jawab Bowo.
Yasonna pernah dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Selasa (25/6/2019) silam.
Saat itu, Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR untuk periode 2009-2014.
Dalam perkara e-KTP, Yasonna disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek e-KTP sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, 2017 silam.
Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus E-KTP, Yasonna Dikonfirmasi soal Markus Nari dan Risalah Rapat
Dalam pemeriksaan untuk Markus, mantan anggota Komisi II DPR itu mengaku hanya dikonfirmasi penyidik KPK soal pengetahuannya tentang Markus Nari.
"Ya sebagai saksi untuk Markus Nari, itu saja. Kan sama-sama anggota Komisi II. Jadi ya sama seperti keterangan saya sebelumnya, sebagai warga negara ya datang, terbuka saja," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Selain itu, Yasonna juga mengaku dikonfirmasi risalah-risalah rapat soal pembahasan e-KTP tersebut.
Ia mengatakan, materi pemeriksaan tak jauh berbeda dengan pemeriksaan terhadap tersangka-tersangka sebelumnya.
"Enggak ada yang berbeda, hanya tambahan saja, kenal nggak Pak Markus? Sama-sama anggota Komisi II, ya ikut pembahasan. Ada beberapa risalah rapat yang itu dicek, biasalah. Sama aja, tapi kan harus dikonfirmasi lagi (oleh penyidik)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.