Menurut hakim, Idrus mengetahui dan menghendaki penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni Maulani Saragih.
Uang dari pengusaha Johannes Kotjo itu untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Majelis hakim menilai, Idrus secara aktif membujuk Kotjo memberikan uang kepada Eni.
Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.
"Untuk meyakinkan Johannes Kotjo, terdakwa bilang 'Tolong dibantu ya'," ujar hakim.
Atas vonis itu, KPK mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara.
Baca juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara
Hal tersebut membuat Idrus melalui penasihat hukumnya Samsul Huda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA mengurangi hukuman Idrus.
"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
Kemudian, MA menjatuhkan pidana kepada Idrus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," kata Andi.
Baca juga: MA Potong Masa Hukuman Idrus Marham, PKS: Sinyal Buruk Pemberantasan Korupsi
Kini, Idrus Marham telah dijebloskan ke Lapas Cipinang oleh KPK.