JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan kembali terjadi di tubuh Partai Hanura. Setidaknya dalam dua tahun terakhir, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melawan dua orang berbeda.
Pertama, OSO berhadapan dengan Sarifuddin Sudding yang dahulu menjabat sebagai Sekjen Partai Hanura. Kali ini, lawan yang dihadapi adalah pendiri sekaligus eks Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto.
Menurut catatan Kompas.com, berikut riwayat konflik di internal Partai Hanura selama OSO menjabat sebagai ketua umum.
Gonjang-ganjing Partai Hanura antara OSO dan Sudding terjadi pada awal 2018. Saat itu, OSO memecat Sudding dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ia mengaku memecat Sudding karena masalah disiplin organisasi. Namun, OSO tak membicarakan lebih jauh pelanggaran disiplin yang dimaksud.
"Alasannya karena tidak disiplin organisasi, itu saja, yang lain-lainnya tidak usah diceritakan di sini," kata OSO.
Baca juga: Sudding Bantah Wiranto Akan Kembali Jadi Ketum Hanura melalui Munaslub
Selanjutnya, pada 15 Januari 2018, OSO pun menunjuk Herry Lontung Siregar sebagai Sekjen Partai Hanura yang baru.
"Ini Pak Herry Lontung Sekjen Hanura yang baru. Yang lama sudah dipecat," ujarnya.
Sementara itu, pengurus Partai Hanura yang dimotori Sudding juga memecat OSO dari posisi ketua umum.
Sudding mengklaim langkah ini diambil berdasarkan mosi tidak percaya dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC.
OSO disebut kerap mengambil keputusan yang dilakukan semena-mana, tidak mengacu pada AD/ART partai.
Selain itu, ada juga tudingan bahwa OSO meminta mahar kepada calon kepala daerah yang akan diusung di Pilkada.
Pemecatan OSO itu ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada 18 Januari 2018 di kantor DPP Hanura, Cilangkap, Jakarta Timur.
Badan Pengurus Harian (BPH) Partai Hanura kemudian mengeluarkan surat pemecatan OSO dan menunjuk Wakil Ketua Umum Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Baca juga: Munaslub Hanura Kubu Sudding Angkat Daryatmo Jadi Ketua Umum