JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemindahan ibu kota diatur lewat Ketetapan MPR (TAP MPR) untuk mencegah gagalnya rencana tersebut.
"Dalam hal pemindahan ibu kota, ya tidak lain cara yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan itu dalam bentuk TAP MPR," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
"Jadi, siapapun nanti yang menggantikan Pak Jokowi tidak bisa dengan semena-mena mementahkan itu melalui perpu atau langkah perubahan UU," tambahnya.
Pria dengan sapaan Bamsoet ini menjelaskan, TAP MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Undang-Undang dan Perpu.
Baca juga: Pengembang Swasta Berpeluang Bangun Infrastruktur Ibu Kota Baru
Dalam pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa TAP MPR berada di bawah UUD 1945.
Bamsoet juga menyebutkan pentingnya kekuatan undang-undang yang dibuat saat ini agar tidak diubah saat pergantian pimpinan dan menyebabkan gagalnya pemindahan ibukota.
Ia memberi contoh ketika rencana pemindahan ibukota ke Jonggol gagal. Saat itu, banyak pihak swasta rugi karrna sudah berinvestasi di daerah tersebut.
Terkait dana pembangunan, Bamsoet yakin pemerintah sudah mempunyai rumusan untuk membiayai pemindahan ibukota tanpa bergantung pada APBN.
Baca juga: Wamenkeu Minta Pengusaha Properti Ikut Bangun Ibu Kota Baru
Ia juga menambahkan pemerintah akan bekerja sama dengan pihak swasta dalam rencana ini.
"Tentu bekerja sama dengan swasta, memanfaatkan lahan- lahan yang ditinggalkan di Jakarta untuk membangun di ibukota yang baru."
Bamsoet juga menyarankan agar rencana pemindahan ibu kota dimasukkan dalam Garis Besar Haluan Negara dengan terlebih dulu menghidupkan GBHN lewat amendemen UUD 1945.
Hal ini untuk menjaga "legacy Jokowi" ini tetap terawat dengan baik sampai seterusnya.
"Pemindahan ibu kota ini mengikat seluruh bangsa Indonesia termasuk pengganti-penggantinya ke depan," ujar Bamsoet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.