Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2019, 19:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPK Alexander Marwata memastikan, penyidiknya masih melakukan penyadapan setelah Undang-Undang KPK direvisi hingga saat ini. 

Alex menyebut, terdapat setidaknya 300 nomor telepon yang sedang disadap penyidik hingga saat ini.

"Penyadapan masih ada, ada 200 hingga 300 nomor masih kami sadap," ujar Alexander di Gedung ACLC KPK, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Albertina Ho, Artidjo, hingga Ruki Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK

Alex merinci, jumlah 200 hingga 300 itu adalah nomor yang disadap selama enam hingga delapan bulan silam. 

Diketahui, UU KPK direvisi pada bulan Oktober 2019 atau sekitar tiga bulan lalu. 

Meski demikian, Alex memastikan, setelah Oktober pun masih ada nomor telepon yang disadap oleh penyidiknya. 

Baca juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Saut: Yang Utama Itu Hati Nuraninya

Menurut pria yang kembali terpilih menjadi komisioner KPK periode 2019-2023, meskipun UU KPK sudah direvisi, posisi dewas belum terbentuk sehingga penyidik KPK tetap bekerja seperti biasa.

"Fungsi atau kewenangan penyadapan KPK masih ada. Kemarin kan belum ada dewas, enggak perlu izin dewas lah," lanjut dia.

Nanti setelah Presiden Joko Widodo membentuk dewan pengawas, barulah kerja-kerja penyidik bakal disesuaikan. Salah satunya termasuk penyadapan.

"Nantinya kalau setelah ada dewas kan harus persetujuan, sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," ujar Alex.

Baca juga: Jokowi Rampungkan Susunan Dewan Pengawas KPK, Ini Bocoran Latar Belakangnya

Pernyataan Alex ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai ada tidaknya operasi tangkap tangan (OTT) usai berlakunya UU KPK hasil revisi.

Alex menegaskan, masih adanya praktik penyadapan setelah UU KPK direvisi membuktikan bahwa tidak ada pelemahan KPK secara institusional dengan revisi undang-undangnya.

"Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap," kata Alex. 

 

Kompas TV

Privasi Bukan Untuk Publikasi – MELEK HUKUM (Bag1)

 

 

#MelekHukum #Privasi #MediaMassa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Hasto Sebut Bakal Cawapres Ganjar Tak Jauh dari Nama yang Beredar, tapi Ingatkan soal Pilpres 2019

Nasional
Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Soal Mentan Syahrul Hilang Kontak Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Terus Usut Kasus Korupsi di Kementan

Nasional
Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Djarot Sebut Nama-nama Ini Masih Masuk Kandidat Bakal Cawapres Ganjar

Nasional
Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Mentan Syahrul Hilang Kontak di Luar Negeri, Imigrasi Belum Diminta KPK Mencari

Nasional
UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

UU IKN Baru: Pengusaha Perumahan yang Bangun Rumah di IKN Akan Diberikan Insentif

Nasional
Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Nasional
Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Nasional
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Nasional
Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Nasional
UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com