Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2019: 8 Sandi Pelaku Korupsi saat Menjalankan Aksinya

Kompas.com - 18/12/2019, 13:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Ketiganya yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk; Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas dan Teguh Dudy Syamsuri selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/1/2019), jaksa KPK menyebut adanya kata sandi yang digunakan untuk menyamarkan penyebutan uang.

Baca juga: Menyuap Anggota DPRD, Pejabat Sinarmas Gunakan Kata Sandi Alquran

Menurut jaksa, pada 26 Oktober 2018, pegawai PT BAP Windy Kurniawan mengambil uang Rp 240 juta di bagian bendahara perusahaan.

Kemudian, Willy Agung menghubungi Windy dan menyampaikan bahwa uang Rp 240 juta dengan kata sandi "Alquran" telah tersedia.

Willy memberitahu Windy bahwa uang tersebut akan diambil oleh staf lain yang bernama Tirra Anastasia Kemur.

Menurut jaksa, setelah itu Windy memberikan uang tersebut kepada Tirra.

"Uang tersebut diserahkan kepada Tirra dalam tas jinjing kain warna hitam," kata jaksa Titto Jaelani.

Pemberian uang itu agar anggota DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Baca juga: Terima Suap dari Pejabat Sinarmas, 2 Anggota DPRD Kalteng Dituntut 6 Tahun Penjara

Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

7. "B1"

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengungkapkan, ada kode khusus terkait nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika dirinya berkomunikasi dengan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Kode khusus itu adalah "B1"

Hal itu disampaikan Romahurmuziy dalam persidangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Ia menjawab pertanyaan jaksa KPK Abdul Basir apakah pernah memanggil Lukman dengan sebutan B1.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
NOVA WAHYUDI Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

"B1, kalau membahasakan pada orang lain, kadang-kadang saya menggunakan B1. B1 itu Banteng karena (Kementerian Agama) itu kan di Lapangan Banteng," kata Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Kode B1 dari Romahurmuziy untuk Menteri Agama Lukman Hakim...

Menurut Romahurmuziy, kode itu kadang-kadang ia gunakan saat berkomunikasi dengan Haris.

"Ya sudah nanti chat-nya dikeluarkan saat yang tepat," jawab jaksa Basir.

Di perkara ini, Haris divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Haris terbukti memberi uang sebesar Rp 255 juta ke Romy dan Rp 70 juta ke Lukman.

8. "Double B"

Panitera pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Helpandi pernah mengaku bahwa dia dihubungi oleh pengusaha Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.

Menurut Helpandi, dalam pembicaraan melalui telepon, Tamin berencana menyuap hakim.

Hal itu dikatakan Helpandi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Tamin Sukardi yang didakwa menyuap hakim.

Baca juga: Ingin Suap Hakim Tipikor Medan, Tamin Sukardi Gunakan Istilah Double B

Helpandi mengatakan, Tamin meminta dirinya mengupayakan majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada Tamin. Dalam pembicaraan melalui telepon, Tamin menggunakan istilah "double B".

"Saya diberi tahu oleh Ibu Sudarni (staf Tamin), maksudnya double B itu bebas. Di pleidoi, memang Bapak Tamin mintanya bebas," ujar Helpandi.

Tamin Sukardi sudah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tamin terbukti bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com