Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2019: 8 Sandi Pelaku Korupsi saat Menjalankan Aksinya

Kompas.com - 18/12/2019, 13:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku korupsi memanfaatkan segala cara untuk melakukan aksinya.

Salah satunya menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan upaya mereka dalam melakukan korupsi.

Penggunaan kode-kode sering dilakukan ketika mereka menjalankan aksinya. Mereka menggunakan berbagai macam istilah yang terdengar biasa, bahkan aneh.

Sepanjang tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku salah satu tombak utama pemberantasan korupsi berkali-kali mengungkap rangkaian kode yang dipakai koruptor dalam setiap kasus yang ditanganinya.

Baca juga: Laporan Kinerja KPK, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 63,8 T hingga Jerat 608 Tersangka

Kode-kode itu diungkap KPK baik saat mengumumkan penetapan tersangka di proses penyidikan atau dibuka pada proses persidangan.

Lantas apa saja kode-kode tersebut? Kompas.com merangkum sejumlah kode atau sandi khusus yang tercatat pernah dipakai dalam perkara korupsi yang ditangani KPK pada tahun 2019. Berikut rangkumannya;

1. "Contoh gula" dan "meeting"

Jaksa KPK membeberkan kode komunikasi berupa kata "contoh gula" dan "meeting" terkait pemberian uang 345.000 dollar Singapura oleh pengusaha Pieko Njotosetiadi ke mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly P Pulungan.

Hal itu dipaparkan jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Jaksa KPK Ali Fikri menjelaskan, pada suatu waktu, Dolly menghubungi Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana agar segera ke Hotel Shangri-La, Jakarta.

Setibanya di lobi, I Kadek menemui Dolly dan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil beserta stafnya, Frengky Pribadi.

Baca juga: Contoh Gula dan Meeting Kode Transaksi Suap Eks Dirut PTPN III

Dalam pertemuan, Dolly bertanya ke I Kadek soal titipan uang dari Pieko. I Kadek menjawab bahwa Pieko akan menitipkan uang tersebut lewat orang suruhannya, Ramlin.

Dolly juga menyampaikan bahwa Frengky yang akan ke kantor PTPN III untuk mengambil uang titipan dari Pieko.

"Setelah itu I Kadek Kertha Laksana menghubungi Edward Samantha (Dirut PT KPBN) agar menerima titipan uang dari terdakwa (Pieko) yang akan diantar oleh Ramlin. Kemudian Edward Samantha memerintahkan Corry Lucia (pegawai PT KPBN) untuk menunggu uang yang akan diserahkan orang yang bernama Ramlin," kata jaksa.

Kemudian, Ramlin datang menemui Corry dan menyerahkan uang 345.000 dollar Singapura itu dalam amplop cokelat. Uang tersebut dimasukkan Corry ke dalam paper bag dan dibawa ke kantor PTPN III.

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Pulungan (rompi oranye) berjalan meninggalkan Gedung KPK menuju mobil tahanan, Rabu (4/9/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Pulungan (rompi oranye) berjalan meninggalkan Gedung KPK menuju mobil tahanan, Rabu (4/9/2019).

"Terdakwa menghubungi I Kadek Kertha Laksana melalui whatsapp menanyakan perihal uang yang telah diserahkanya dengan mengatakan, 'Apakah contoh gula sudah diambil', dan I Kadek Kertha Laksana menjawab 'sudah'," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Telusuri Penukaran Uang Rp 3,5 Miliar ke Dollar Singapura untuk Eks Dirut PTPN III

Selanjutnya beberapa saat kemudian, Corry tiba di kantor PTPN III dan disambut oleh Edward yang sedang bersama I Kadek. Amplop cokelat itu diserahkan Edward ke I Kadek.

Tidak lama kemudian, Frengky Pribadi datang ke ruangan kerja I Kadek Kertha Laksana untuk mengambil uang tersebut.

"Setelah itu Dolly Parlagutan Pulungan menghubungi I Kadek Kertha Laksana menanyakan apakah uang dari Terdakwa tersebut sudah diserahkan kepada Frengky Pribadi dengan mengatakan, 'Apakah meeting sudah selesai?' dan dijawab oleh I Kadek Kertha Laksana, 'sudah'," lanjut jaksa.

Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

2. "Mangga yang manis"

Kode ini diungkap KPK saat ditetapkannya Bupati Indramayu Supendi dan tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu pada Selasa (15/10/2019).

Selain Supendi, KPK menjerat Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pengusaha bernama Carsa AS.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan kode "Mangga yang Manis" yang disampaikan oleh Carsa.

"CAS diduga menghubungi ajudan SP (Supendi) dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui sopir bupati. CAS meminta sopir bupati, SJ (Sudirjo), untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati," kata Basaria.

Baca juga: OTT Bupati Indramayu, dari Suap Sepeda hingga Kode Mangga Manis

Menurut Basaria, pada saat itu, Carsa meminta Sudirjo datang dengan mengendarai motor yang memiliki bagasi kecil di bawah jok untuk menaruh uang.

"Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf CAS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor sopir bupati. Sopir bupati kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang," kata Basaria.

Kemudian, Carsa menghubungi Supendi untuk mengonfirmasi bahwa uang yang diserahkan lewat Sudirjo itu sebesar Rp 100 juta.

3. "Bukunya lagi diproses"

Kode ini muncul dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappanggara dan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com