Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan Romy, Margarito Jelaskan Posisi Anggota DPR yang Jadi Ketum Parpol

Kompas.com - 18/12/2019, 12:56 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menjadi ahli meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Margarito dihadirkan oleh tim penasihat hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Kepada hakim, Margarito mengatakan bahwa posisi seseorang yang menjadi anggota DPR RI sekaligus ketua umum partai harus dilihat secara cermat berdasarkan konteks tindakannya.

"Menurut saya, harus cermat betul, karena ini berimpit jika anggota DPR menjadi ketua umum partai. Partai politik itu salah satu tugasnya adalah melakukan artikulasi dan agregasi terhadap aspirasi rakyat," kata Margarito.

Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Lukman Saifuddin Tanya ke Romahurmuziy soal Calon Kakanwil Kemenag Jatim

"Fungsi ini sama persis dengan kewajiban anggota DPR yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, satu di antara kewajiban mereka adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat," lanjut dia.

Margarito mengatakan, salah satu cara untuk melihat apakah seseorang sedang bertindak sebagai anggota DPR atau tidak, harus dilihat dari sisi administrasinya.

"Nah itu, apakah dia sedang diperintah oleh DPR melakukan tindakan itu? Misalnya melakukan reses dan terjun menyerap aspirasi rakyat dan seterusnya. Setiap tindakan DPR itu ada administrasinya. Misalnya, dia turun ke daerah dalam waktu reses itu kan perintah DPR. Semua pembiayaan, administrasinya diurus di sana," kata dia.

Baca juga: Saat Hakim Anggap Sepupu Romahurmuziy Terlalu Lugu...

Apabila seseorang wakil rakyat sedang bertugas berdasar pada perintah resmi, kemudian bertemu seseorang membahas kepentingan tertentu dan menerima pemberian, bisa mengarah pada suap.

"Kalau misalnya dia datang dalam keadaan reses, dia pergi, ketemu orang, lalu dapat uang di situ, bicara sesuatu kepentingan, saya berpendapat bisa masuk sebagai menerima suap," ujar dia.

Dalam perkara itu sendiri, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Uang suap berasal dari dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Baca juga: Ingin Dianggap Berjasa oleh Muafaq Wirahadi, Sepupu Manfaatkan Nama Romahurmuziy

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Muafaq saat bersaksi untuk Romy mengaku memberi uang Rp 50 juta ke Romy. Sedangkan sisanya Rp 41,4 juta untuk Abdul Wahab.

Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari Haris dan Muafaq tersebut dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut. 

 

Kompas TV

Trending di twitter nama Anies digemakan warganet. Tagar 4nies Cuci Tangan dicuit warganet lebih dari 20 ribu kali, pada selasa (17/12). Ada 2 hal yang dicuit warganet dari tagar ini. Pertama, terkait banjir di sejumlah titik Jakarta sehingga menyebabkan genangan air di beberapa wilayah. Bahkan beberapa video amatir situasi banjir, juga tersebar di masyarakat luas. Kedua, terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut penghargaan, yang sebelumnya diberikan ke diskotek Collosseum. Anies menampik, memberikan penghargaan tersebut, padahal di isi penghargaan ada tercantum tanda tangan Anies Baswedan. 


Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum 1001 adalah keputusan yang fatal, hal itu ia sampaikan di Gedung BNN DKI Jakarta, Selasa (17/12/2019).Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta sebelumnya telah melaporkan temuan narkoba di diskotek tersebut. Sehingga seluruh jajaran Dinas Pariwisata dan Pendidikan yang terlibat dalam pemberian penghargaan itu diperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com