JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Riau, Sabtu (14/12/2019) lalu, meringkus seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi berinisial Y (43).
Penyidik turut mengamankan sejumlah satwa langka dan dilindungi.
"Penyidik mengamankan empat ekor anak Singa Afrika (Panthera Leo), seekor anak Leopard dan 59 ekor kura-kura jenis Indian Star," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Anak Singa, Leopard dan Kura-Kura yang Diselundupkan Dititip di Kebun Binatang
Untuk satwa kura-kura, pelaku menjualnya dengan harga Rp 100 juta per ekor.
Selain itu, penyidik juga menyita satu kaleng susu bubuk dan botol susu untuk minum anak singa dan sebuah mobil.
Berdasarkan interogasi, Y telah menjadikan satwa dilindungi sebagai barang dagangan sebanyak dua kali.
Meski demikian, penyidik menduga kuat Y merupakan pemain lama. Y diduga bagian dari sindikat perdagangan satwa dilindungi internasional.
"Dia ini diduga termasuk sindikat internasional perdagangan hewan baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya," lanjut Asep.
Baca juga: Diselundupkan dari Malaysia, 4 Anak Singa, 1 Leopard, dan 58 Kura-kura Dimasukkan dalam Kotak
Y pun disangka dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
"Juga diakumulasi dengan Undang-Undang tentang karantina hewan," kata Asep.
Kini, penyidik masih mendalami siapa saja yang memesan satwa dilindungi dari Y. Selain itu, polisi juga masih mendalami rekan Y dalam melakukan aksinya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan