JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Riau, Sabtu (14/12/2019) lalu, meringkus seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi berinisial Y (43).
Penyidik turut mengamankan sejumlah satwa langka dan dilindungi.
"Penyidik mengamankan empat ekor anak Singa Afrika (Panthera Leo), seekor anak Leopard dan 59 ekor kura-kura jenis Indian Star," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Anak Singa, Leopard dan Kura-Kura yang Diselundupkan Dititip di Kebun Binatang
Untuk satwa kura-kura, pelaku menjualnya dengan harga Rp 100 juta per ekor.
Selain itu, penyidik juga menyita satu kaleng susu bubuk dan botol susu untuk minum anak singa dan sebuah mobil.
Berdasarkan interogasi, Y telah menjadikan satwa dilindungi sebagai barang dagangan sebanyak dua kali.
Meski demikian, penyidik menduga kuat Y merupakan pemain lama. Y diduga bagian dari sindikat perdagangan satwa dilindungi internasional.
"Dia ini diduga termasuk sindikat internasional perdagangan hewan baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya," lanjut Asep.
Baca juga: Diselundupkan dari Malaysia, 4 Anak Singa, 1 Leopard, dan 58 Kura-kura Dimasukkan dalam Kotak
Y pun disangka dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
"Juga diakumulasi dengan Undang-Undang tentang karantina hewan," kata Asep.
Kini, penyidik masih mendalami siapa saja yang memesan satwa dilindungi dari Y. Selain itu, polisi juga masih mendalami rekan Y dalam melakukan aksinya.
Masih soal lobster, di akun Twitter-nya, Susi Pudjiastuti menanggapi informasi soal Menteri KKP Edhy Prabowo yang menyamakan kebijakan ekspor benih lobster dengan nikel. Dalam pernyataannya, Susi menulis: nikel adalah sumber daya alam yang bisa habis. Lobster adalah sumber daya alam yang tidak habis, yang bisa terus ada dan banyak kalau kita jaga.
Susi juga me-retweet sebuah video yang mengunggah penjelasannya soal sangat berharganya lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan rencana kembali memperbolehkan ekspor benih lobster masih dalam pengkajian. Menteri Edhy beranggapan aturan larangan ekspor benih lobster juga berdampak pada meningkatnya jumlah penyelundupan. Meski demikian, ia berharap agar infrastruktur untuk budidaya lobster segera terealisasi agar membawa dampak positif bagi nelayan dan perekonomian. Menteri Edhy Prabowo juga menegaskan rencana aturan ekspor benih lobster masih dalam tahap pengkajian dan belum diputuskan.