Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Kasino Kepala Daerah, Langkah Pembinaan Kemendagri dan Sikap Penegak Hukum

Kompas.com - 18/12/2019, 06:19 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) telah mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh kepala daerah.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan modus yang digunakan kepala daerah adalah dengan menaruh uangnya di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019) lalu.

Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah.

"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," kata Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12/2019) malam.

Baca juga: Polri: Temuan Soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah Masih Ditangani PPATK

Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan tersebut.

Kemendagri kirim staf ke PPATK

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, pihaknya akan segera mengirim staf untuk menelusuri temuan tersebut.

"Ya kita akan coba kirim staf ke PPATK. Secepatnya kita kirim staf," ujar Akmal ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2019).

Menurut Akmal, jika persoalan ini nantinya mengarah ke ranah hukum, maka Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, jika nantinya perlu ada audit atas rekening tersebut, maka Kemendagri menyerahkannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang jelas Kemendagri pelaksana hukum tetapi bukan penegak pelanggaran-pelanggaran di ranah hukum. Kalau pidana hukum ke aparat nanti, atau barangkali perlu diaudit silakan BPK nanti. Tergantung semuannya seperti apa, " jelas Akmal.

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).

Kepala daerah dilarang ke luar negeri

Selain mengirim staf, kata Akmal, pihaknya juga akan melarang kepala daerah yang memiliki rekening di kasino jika akan bepergian ke luar negeri.

"Kasino kan biasanya ada di luar negeri. Nah kalau kita temukan ada indikasi seperti itu (rekening) ya pasti yang bersangkutan akan kita blacklist. Tidak boleh lagi pergi ke luar negeri," ujar Akmal ketika dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Komisi III Akan Dalami Temuan PPATK soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah

Akmal melanjutkan, seorang kepala daerah yang akan bepergian ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Kemendagri.

Sehingga ke depannya jika kepala daerah tersebut terbukti melakukan kesalahan, izin tidak akan diberikan.

"Kemudian konsekuensi ke depan izin ke luar negeri lebih ketat lagi (untuk kepala daerah lain)," ungkapnya.

Akmal lantas menegaskan kembali bahwa tindakan Kemendagri tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada kepala daerah.

Baca juga: KPK: Temuan PPATK soal Rekening di Kasino Jadi Peringatan bagi Kepala Daerah

Pasalnya, kata Akmal, dalam konteks kasus rekening ini, Kemendagri hanya memiliki wewenang pembinaan.

"Kami mengonfirmasi informasi dari PPATK untuk koordinasi dan pencegahan agar praktik yang seperti ini tidak disalahgunakan ke depannya. Pembinaan itu bisa memperketat izin ke luar negeri atau memperketat tata kelola keuangan daerah, " tambah Akmal.

Perketat izin berpergian 

Saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (17/12/2019) malam, Akmal Malik juga mengungkapkan cara lain untuk mengantisipasi modus pencucian uang oleh kepala daerah.

Cara yang dimaksud adalah memperketat izin bepergian ke negara-negara yang memiliki kasino.

"Yang menjadi ranah kita adalah pembinaan kepada kepala daerah. Termasuk di dalamnya nanti kemungkinan memperketat izin ke negara-negara yang ada kasinonya," ujarnya.

Baca juga: Kemendagri: Jika Ungkap Rahasia Perbankan, PPATK Bisa Dipidana

Menurut dia, pembinaan seperti ini diperuntukkan kepada para kepala daerah lain.

Tujuannya, supaya tidak ada potensi penyalahgunaan izin bepergian untuk tindakan yang melanggar ketentuan hukum.

Tak bisa ungkap identitas 

Meski punya fungsi pembinaan, Akmal Malik menegaskan jika Kemendagri tidak bisa mengungkapan identitas kepala daerah yang memiliki rekening di kasino.

Akmal mengatakan, identitas kepala daerah pemilik rekening tersebut hanya boleh diungkap oleh aparat penegak hukum.

"(Yang berwenang) aparat penegak hukum. Soal pro-justicia kan ada di penegak hukum," ujar Akmal.

Meski Pusat PPATK telah mengungkapkan informasi rekening itu kepada publik, data dan fakta yang ada tetap tidak boleh disampaikan kepada publik.

Baca juga: Ketua DPR: PPATK Harusnya Tak Ungkap Rekening Kasino Kepala Daerah ke Publik

PPATK, lanjut Akmal, tetap hanya diperbolehkan menyampaikannya kepada penegak hukum.

"Termasuk kepada Kemendagri, dia (PPATK) tidak boleh menyampaikan data itu. Karena undang-undangnya menyatakan seperti itu," ucap Akmal.

Selain itu, kata dia, pengungkapan individu kepala daerah juga baru bisa dilakukan jika sudah ada bukti yang kuat atas tindakan yang dilakukannya.

Sikap penegak hukum

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol mengungkapkan bahwa temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah masih ditangani oleh PPATK.

"Terhadap persoalan ini, sampai dengan saat sekarang masih ditangani oleh PPATK," ujar Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Asep menuturkan, PPATK masih perlu melakukan kajian yang mendalam terkait temuan tersebut.

Baca juga: PPATK Temukan Rekening Kepala Daerah di Kasino, Johan Budi: Serahkan ke Penegak Hukum, Usut Tuntas!

Nantinya, PPATK akan berkoordinasi dengan penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana dari kajian yang telah dilakukan.

"Berikutnya adalah ketika dari kajian dan analisis itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka kemudian PPATK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ungkapnya.

Saat ini, kata Asep, polisi masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dilakukan oleh PPATK.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai, temuan PPATK soal rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepala daerah bisa jadi peringatan.

Baca juga: Kirim Staf ke PPATK, Kemendagri Telusuri Rekening Kepala Daerah di Kasino

Baik itu bagi kepala daerah yang memang memiliki rekening itu, kepada kepala daerah lainnya, atau kepada penyelenggara negara secara keseluruhan.

"Jadi saya pikir apa yang disampaikan Pak Badar (Ketua PPATK) itu sudah benar, dia mengingatkan tolong dihentikan. Nah KPK kalau ditanya, Pak Saut sudah baca belum itu? Ya saya kalau pun ada, enggak akan pernah ngomong," kata Saut usai menggelar konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2016-2019, Selasa (17/12/2019).

Saut mengatakan, ia enggan mengonfirmasi ada tidaknya KPK menerima laporan itu. Sebab, laporan itu bersifat rahasia dan digunakan sebagai data intelijen oleh penegak hukum.

"Tapi intinya kita dari awal model komunikasi kita dengan PPATK itu kan sangat intens, banyak membantu. Jadi artinya gini, pesan-pesan itu sudah benar disampaikan, dan kalau buat KPK itu menjadi informasi intelijen nanti kita dalami, mungkin disimpan dulu. Kita bisa dalami dari situ," ujar dia.

Baca juga: Komisi II Minta PPATK Ungkap Identitas Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino

Saut kembali menegaskan, temuan PPATK ini menjadi peringatan bagi kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya untuk tak melakukan hal semacam itu.

Di sisi lain, temuan ini bisa saja membuat penegak hukum semakin jeli mendalami modus tersebut.

"Pak Badar itu lebih kepada mengingatkan bahwa ada modus baru, Anda-anda harus aware, berhenti melakukan itu. Jangan lupa di lain sisi banyak orang-orang profesional juga, mereka orang-orang pintar yang bisa menduga, memperkirakan, mereka juga belajar dari banyak negara," kata dia.

"Sense-nya itu, mereka (PPATK) bisa melihat bahwa yang ini punya potensi korupsi, ini enggak, itu sebabnya kita happy bekerja sama dengan mereka. Tapi kita tunggu, di situ saya belum bisa lebih spesifik karena informasi intelijen," ujar dia.

Kompas TV

Heboh dugaan adanya penempatan valuta asing setara 50 miliar rupiah dalam rekening kasino di luar negeri, muncul dari penelusuran PPATK terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah kepala daerah.


Seperti kami kutip dari laman republika.co.id, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin, menduga ada tindak pencucian uang. Menurut Kiagus, ada indikasi uang yang diduga diperoleh secara tidak sah, ditukar dengan chip dan masuk ke dalam rekening kasino di luar negeri, kemudian ditukar kembali dengan uang.


Indonesia Coruption Watch meminta penegak hukum menindak lanjuti informasi dugaan tindak pencucian uang yang disampaikan PPATK. Menurut Peneliti ICW Tama S Langkun, modus penempatan dana kejahatan di luar negeri bukan hal baru. Untuk itu, penyelidikan harus menyoroti sumber dana kepala daerah yang disimpan dalam rekening kasino.


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memilih berhati-hati terkait laporan dana mencurigakan milik kepala daerah dalam rekening kasino di luar negeri. Asal muasal dana perlu ditelusuri karena sumber dana bisa saja bukan hasil kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com