"(Yang berwenang) aparat penegak hukum. Soal pro-justicia kan ada di penegak hukum," ujar Akmal.
Meski Pusat PPATK telah mengungkapkan informasi rekening itu kepada publik, data dan fakta yang ada tetap tidak boleh disampaikan kepada publik.
Baca juga: Ketua DPR: PPATK Harusnya Tak Ungkap Rekening Kasino Kepala Daerah ke Publik
PPATK, lanjut Akmal, tetap hanya diperbolehkan menyampaikannya kepada penegak hukum.
"Termasuk kepada Kemendagri, dia (PPATK) tidak boleh menyampaikan data itu. Karena undang-undangnya menyatakan seperti itu," ucap Akmal.
Selain itu, kata dia, pengungkapan individu kepala daerah juga baru bisa dilakukan jika sudah ada bukti yang kuat atas tindakan yang dilakukannya.
Sikap penegak hukum
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol mengungkapkan bahwa temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah masih ditangani oleh PPATK.
"Terhadap persoalan ini, sampai dengan saat sekarang masih ditangani oleh PPATK," ujar Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Asep menuturkan, PPATK masih perlu melakukan kajian yang mendalam terkait temuan tersebut.
Baca juga: PPATK Temukan Rekening Kepala Daerah di Kasino, Johan Budi: Serahkan ke Penegak Hukum, Usut Tuntas!
Nantinya, PPATK akan berkoordinasi dengan penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana dari kajian yang telah dilakukan.
"Berikutnya adalah ketika dari kajian dan analisis itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka kemudian PPATK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ungkapnya.
Saat ini, kata Asep, polisi masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dilakukan oleh PPATK.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai, temuan PPATK soal rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepala daerah bisa jadi peringatan.
Baca juga: Kirim Staf ke PPATK, Kemendagri Telusuri Rekening Kepala Daerah di Kasino
Baik itu bagi kepala daerah yang memang memiliki rekening itu, kepada kepala daerah lainnya, atau kepada penyelenggara negara secara keseluruhan.
"Jadi saya pikir apa yang disampaikan Pak Badar (Ketua PPATK) itu sudah benar, dia mengingatkan tolong dihentikan. Nah KPK kalau ditanya, Pak Saut sudah baca belum itu? Ya saya kalau pun ada, enggak akan pernah ngomong," kata Saut usai menggelar konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2016-2019, Selasa (17/12/2019).