JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) telah mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh kepala daerah.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan modus yang digunakan kepala daerah adalah dengan menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019) lalu.
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah.
"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," kata Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12/2019) malam.
Baca juga: Polri: Temuan Soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah Masih Ditangani PPATK
Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan tersebut.
Kemendagri kirim staf ke PPATK
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, pihaknya akan segera mengirim staf untuk menelusuri temuan tersebut.
"Ya kita akan coba kirim staf ke PPATK. Secepatnya kita kirim staf," ujar Akmal ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2019).
Menurut Akmal, jika persoalan ini nantinya mengarah ke ranah hukum, maka Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, jika nantinya perlu ada audit atas rekening tersebut, maka Kemendagri menyerahkannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang jelas Kemendagri pelaksana hukum tetapi bukan penegak pelanggaran-pelanggaran di ranah hukum. Kalau pidana hukum ke aparat nanti, atau barangkali perlu diaudit silakan BPK nanti. Tergantung semuannya seperti apa, " jelas Akmal.
Kepala daerah dilarang ke luar negeri
Selain mengirim staf, kata Akmal, pihaknya juga akan melarang kepala daerah yang memiliki rekening di kasino jika akan bepergian ke luar negeri.
"Kasino kan biasanya ada di luar negeri. Nah kalau kita temukan ada indikasi seperti itu (rekening) ya pasti yang bersangkutan akan kita blacklist. Tidak boleh lagi pergi ke luar negeri," ujar Akmal ketika dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Komisi III Akan Dalami Temuan PPATK soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah