Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Konferensi Antikorupsi PBB, Novel Baswedan Singgung soal Teror terhadap Dirinya

Kompas.com - 17/12/2019, 21:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berbicara soal capaian KPK hingga perlindungan pegawai lembaga antikorupsi dalam kegiatan Conference of The States Parties to The United Nations Convention Against Corruption di Abu Dhabi, Senin (16/12/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novel menjadi pembicara tamu pada sesi tentang perlindungan bagi jajaran lembaga antikorupsi.

"Sebagai pembicara kedua sekaligus pembicara tamu khusus, Novel Baswedan menyampaikan beberapa hal kesuksesan Indonesia, KPK dalam memberantas korupsi," kata Febri dalam keterangan pers, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Keluarga Almarhum Randi-Yusuf Sambangi KPK, Disambut Novel Baswedan

Novel Baswedan menyampaikan, KPK mampu mendorong peningkatan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menjadi 38.

"Dia menjelaskan keberadaan KPK menaikkan skor Indeks Persepsi Korupsi dari 17 menjadi 38, dan menurut data TI (Transparency International), kenaikan ini terbaik," kata Febri.

Novel, kata Febri, juga menjelaskan bahwa selama dia bertugas sebagai kasatgas penyidik di KPK, 197 orang tersangka divonis bersalah oleh pengadilan dan selanjutnya dieksekusi ke penjara.

"Termasuk Ketua MK, Ketua DPR, 3 menteri, 6 gubernur, 72 anggota DPR/DPRD, 18 bupati dan wali kota, 2 jenderal polisi, 4 hakim, 3 jaksa," kata dia.

Menurut Febri, Novel juga menyampaikan bahwa kasus-kasus yang ditangani tersebut membuatnya mengalami teror, seperti hampir ditabrak motor dan mobil hingga disiram air keras yang membuat kedua matanya nyaris buta.

Novel juga menyatakan, kasus penyiraman air keras terhadap dirinya masih belum terungkap selama 979 hari sejak ia diserang.

Menurut Febri, Novel berpesan kepada jajaran lembaga antikorupsi manapun untuk menyadari soal risiko besar yang dihadapi ketika menangani kejahatan korupsi.

Pegawai lembaga antikorupsi diharapkan Novel tidak takut dalam bekerja.

Novel juga menyinggung bahwa revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah itu.

Ia menyayangkan meski banyak pihak menolak revisi UU KPK, Presiden Jokowi dan DPR tetap menyetujui revisi UU KPK.

Baca juga: Soal Kasus Novel, Kabareskrim: Doakan Secepatnya

Novel berharap, PBB dapat mengeluarkan resolusi yang bisa lebih melindungi pegawai antikorupsi.

Prinsip-prinsip perlindungan tersebut sudah diatur dalam Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies.

Pinsip itu juga diperkuat melalui Colombo Commentary yang memuat panduan lebih rinci dari Jakarta Statement tersebut dengan mengacu pada Pasal 6 dan 36 dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Dua pasal itu mengamanatkan negara peserta UNCAC untuk memperkuat independensi dan efektivitas kinerja lembaga antikorupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com