Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diminta Segera Terbitkan Surpres RUU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 17/12/2019, 20:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat presiden (surpres) inisiatif pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Presiden Jokowi harus segera menerbitkan surpres agar pembahasan RUU bisa dilakukan pada awal 2020.

"Untuk memastikan pembahasan RUU ini bisa dilaksanakan pada awal 2020, kami mendorong Presiden agar segera mengeluarkan surpres," ujar Wahyudi seusai menjadi pembicara dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: ELSAM: Pemanfaatan Data Kependudukan Seharusnya Ketat dan Terbatas

Wahyudi berharap surpres bisa dikeluarkan pada Desember ini.

Sehingga, ke depannya DPR bisa langsung memproses pembahasan pada awal masa sidang selanjutnya.

"Kalau tidak salah DPR reses pada 18 Desember sampai 10 Januari (2020). Kalau paripurna nanti pada Januari (2020), maka sudah bisa ditentukan RUU ini pembahasannya seperti apa," ucap Wahyudi.

Pembahasan yang dimaksud, kata dia, bisa dilakukan secara khusus lewat panitia kerja (panja) di Komisi I DPR atau melalui panitia khusus (pansus).

Baca juga: Kominfo Akan Serahkan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR Akhir Tahun

 

Selain itu, Wahyudi juga mengingatkan urgensi pembahasan RUU perlindungan data pribadi.

Pertama, berdasarkan penelusuran ELSAM, ada 32 undang-undang yang substansinya menyinggung persoalan data pribadi.

Undang-undang itu terutama mengatur perihal bagaimana lembaga/instansi dalam mengakses data pribadi.

Hanya saja, kata Wahyudi, karena masih ada ego sektoral, penerapan teknis undang-undang tersebut saling tumpang tindih.

"Nah RUU perlindungan data pribadi ini nantinya mensinkronisasi aturan yang sudah ada itu. Sehingga nantinya puluhan aturan soal data pribadi rujukan satu-satunya ada di RUU ini (ketika sudah menjadi UU)," tegas Wahyudi.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Diajukan Masuk Prolegnas Prioritas DPR

 

Pertimbangan kedua, ELSAM menilai ada kekosongan regulasi perlindungan data pribadi yang secara komprehensif dapat melindungi data pribadi seluruh warga negara.

Terlebih, kata Wahyudi, karena saat ini praktik pengumpulan data pribadi secara masif dilakukan berbagai pihak.

"Tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga entitas bisnis. Sehingga tanpa ada mekanisme perlindungan data yang memadai, praktik pengumpulan dan pemrosesan data pribadi berisiko disalahgunakan," tambah Wahyudi.

Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah telah menyepakati RUU perlindungan data pribadi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

RUU ini menjadi satu dari 50 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com