Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diminta Segera Terbitkan Surpres RUU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 17/12/2019, 20:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat presiden (surpres) inisiatif pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Presiden Jokowi harus segera menerbitkan surpres agar pembahasan RUU bisa dilakukan pada awal 2020.

"Untuk memastikan pembahasan RUU ini bisa dilaksanakan pada awal 2020, kami mendorong Presiden agar segera mengeluarkan surpres," ujar Wahyudi seusai menjadi pembicara dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: ELSAM: Pemanfaatan Data Kependudukan Seharusnya Ketat dan Terbatas

Wahyudi berharap surpres bisa dikeluarkan pada Desember ini.

Sehingga, ke depannya DPR bisa langsung memproses pembahasan pada awal masa sidang selanjutnya.

"Kalau tidak salah DPR reses pada 18 Desember sampai 10 Januari (2020). Kalau paripurna nanti pada Januari (2020), maka sudah bisa ditentukan RUU ini pembahasannya seperti apa," ucap Wahyudi.

Pembahasan yang dimaksud, kata dia, bisa dilakukan secara khusus lewat panitia kerja (panja) di Komisi I DPR atau melalui panitia khusus (pansus).

Baca juga: Kominfo Akan Serahkan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR Akhir Tahun

 

Selain itu, Wahyudi juga mengingatkan urgensi pembahasan RUU perlindungan data pribadi.

Pertama, berdasarkan penelusuran ELSAM, ada 32 undang-undang yang substansinya menyinggung persoalan data pribadi.

Undang-undang itu terutama mengatur perihal bagaimana lembaga/instansi dalam mengakses data pribadi.

Hanya saja, kata Wahyudi, karena masih ada ego sektoral, penerapan teknis undang-undang tersebut saling tumpang tindih.

"Nah RUU perlindungan data pribadi ini nantinya mensinkronisasi aturan yang sudah ada itu. Sehingga nantinya puluhan aturan soal data pribadi rujukan satu-satunya ada di RUU ini (ketika sudah menjadi UU)," tegas Wahyudi.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Diajukan Masuk Prolegnas Prioritas DPR

 

Pertimbangan kedua, ELSAM menilai ada kekosongan regulasi perlindungan data pribadi yang secara komprehensif dapat melindungi data pribadi seluruh warga negara.

Terlebih, kata Wahyudi, karena saat ini praktik pengumpulan data pribadi secara masif dilakukan berbagai pihak.

"Tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga entitas bisnis. Sehingga tanpa ada mekanisme perlindungan data yang memadai, praktik pengumpulan dan pemrosesan data pribadi berisiko disalahgunakan," tambah Wahyudi.

Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah telah menyepakati RUU perlindungan data pribadi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

RUU ini menjadi satu dari 50 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat 'April Mop'

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com