Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Fraksi PPP Khawatir DPR Tak Mampu Selesaikan Target 248 RUU

Kompas.com - 17/12/2019, 19:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani khawatir DPR tak mampu menyelesaikan target 248 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.

Arsul mengatakan, jumlah sebanyak itu menjadi tantangan agar penetapan prolegnas juga diikuti dengan fokus kerja legislasi seluruh anggota DPR.

"Jangan-jangan kayak periode kemarin, semangat cuma mencantumkan usulan RUU dalam prolegnas, tapi tidak disertai dengan fokus kerja yang lebih attentive, lebih alokasikan banyak waktu untuk kerja-kerja legislasi di DPR, sehingga produktivitas kita memenuhi harapan masyarakat," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: DPR Tunda Pengesahan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020

Arsul mengusulkan, semua RUU yang masuk ke dalam Prolegnas harus memiliki naskah akademik dan draf RUU.

Hal ini, kata dia, untuk menandakan keseriusan DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan pembuatan undang-undang.

Arsul mengatakan, jika RUU baik usulan dari pemerintah dan DPR tidak memiliki naskah akademik dan draf rancangan, maka sebaiknya RUU tersebut dicoret dari prolegnas.

"Kalau tidak ada naskah akademik dan draf RUU-nya, maka harus dicoret, dikeluarkan, apalagi dari prioritas, sehingga kita bisa maintain, karena prolegnas itu kontrak kerja DPR dengan masyarakat," kata Sekjen PPP itu.

Baca juga: Tetapkan 50 RUU Prolegnas, Manajemen DPR Dinilai Kacau

Arsul tak mempermasalahkan tekad DPR untuk membuat banyak undang-undang demi menampung aspirasi masyarakat.

Namun, ia mengingatkan apabila RUU tersebut tidak memiliki naskah akademik dan draf selama satu tahun, maka RUU tersebut lebih baik dicoret.

"DPR di satu sisi bagus serap aspirasi masyarakat, tapi enggak cukup dengan itu, ketika enggak bisa hadirkan naskah akademik dan draf setelah satu tahun, harus dicoret. Prolegnas bisa dievaluasi, UU KPK saja bisa sudah keluar dari prolegnas, ada saja kok," pungkasnya.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan 248 undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional ( prolegnas) periode 2020-2024.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada anggota dewan untuk mengambil persetujuan.

"Apakah laporan Baleg DPR RI terhadap prolegnas 2020-2024 disetujui?" kata Puan.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.

Terdapat 248 undang-undang yang masuk dalam daftar prolegnas 2020-2024.

UU yang masuk ke dalam daftar prolegnas itu di antaranya RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS).

Prolegnas periode 2020-2024 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Tingkat I pada Kamis (5/12/2019). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com