JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, selama 2016 hingga 2019, KPK telah menjerat 608 orang sebagai tersangka kasus korupsi.
Hal itu dipaparkan Saut dalam dalam konferensi pers Kinerja KPK, di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
"Fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian. Selama empat tahun, KPK melakukan 498 penyelidikan; 539 penyidikan; 433 penuntutan; 286 inckracht; dan 383 eksekusi. Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," kata Saut dalam paparannya.
Baca juga: Soal Temuan Rekening Kasino Kepala Daerah, Wapres: Bisa Kena KPK
Saut menjelaskan mereka berasal dari berbagai macam kalangan, yakni 156 anggota DPR dan DPRD; 5 kepala lembaga atau kementerian; 5 gubernur, 66 kepala daerah selain gubernur; 91 pejabat eselon I hingga IV; 9 hakim.
Kemudian, 7 jaksa; 7 pengacara; 159 swasta; 6 korporasi dan 97 dari pihak lain-lain.
Saut menjelaskan sekitar 327 orang di antaranya merupakan tersangka atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selama 4 tahun, lembaga antirasuah itu menggelar 87 OTT.
Saut menjelaskan, OTT tak pernah membuat KPK berhenti pada perkara pokoknya.
Dari OTT, kata Saut, KPK selalu mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan perkara lain.
Sifat suap yang tertutup, lanjut Saut, membuat pelaku memiliki kekuasaan penuh. Dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktik suap lebih dapat dibongkar melalui metode OTT.
"Selain itu, OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional. Kami yakin, OTT selalu bisa menjadi petunjuk yang mengungkap kasus-kasus lain dan sampai saat ini selalu terbukti di pengadilan," ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan