Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menhub: Kalau Operator Tidak Safety, Jangan Berusaha di Transportasi

Kompas.com - 17/12/2019, 18:30 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan aspek keselamatan (safety) di tranportasi merupakan faktor utama yang harus selalu diperhatikan.

“Jadi yang namanya safety itu kewajiban. Kalau tidak safety, (penyelenggara jasa angkutan) jangan berusaha di sektor transportasi,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya.

Untuk itu, dia meminta penyelenggara jasa angkuran atau operator melakukan self assessment dalam hal keselamatan. Ini agar ke depan masyarakat lebih yakin jika ingin menggunakan moda transportasi umum.

Budi mengatakan itu dalam Penganugerahan Penilaian Manajemen Keselamatan Penyelenggara Jasa Angkutan Tahun 2019 yang diselenggarakan Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB), Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

“Saya meminta memperhatikan usia kendaraan yang layak untuk ditegakkan kembali, usia kendaraan menjadi salah satu faktor keselamatan dalam transportasi,” pintanya.

Termasuk, lanjutnya, menindak tegas supir yang ugal-ugalan untuk diberikan hukuman yang berat.

Baca juga: PT MRT Tunggu Instruksi Kemenhub soal Jalur MRT dan LRT yang Berimpitan

Terkait acara penghargaan tersebut, Menhub berharap melalui apresiasi itu penyelenggara jasa angkutan atau operator dapat terus meningkatkan aspek keselamatan dalam operasional penyelenggara jasa angkutan.

“Penganugerahan in kami lakukan dari tahun ke tahun, namun tahun ini saya minta lebih selektif agar pemenangnya memang berprestasi dalam keselamatan,” ungkapnya.

Menhub pun meminta opertator yang bagus di berikan penghargaan, sedangkan yang jelek di berikan hukuman, seperti pencabutan izin.

Adapun kriteria objek penilaian ini mengacu pada operator yang memiliki catatan keselamatan dan program pelaksanaan perawatan dan operasi yang baik.

Selain itu, penilaian juga mengacu pada pemenuhan ketentuan regulasi operasional yang berlaku, dan memiliki personel berkualifikasi untuk mendukung keselamatan operasional.

Baca juga: Dukung Program Nasional, Kemenhub Terus Tingkatkan Kinerja Transportasi Kereta Api

Berikut daftar penyelenggara jasa angkutan yang meraih penghargaan:

Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Jalan
1) Unggulan I : PT. Big Bird Pusaka
2) Unggulan II : PT. Sinar Jaya Megah Langgeng
3) Unggulan III : PT. Rosalia Indah Transport

Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Laut
1) Unggulan I : PT. PELNI

Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Penyeberangan
1) Unggulan I : PT. Dharma Lautan Utama
2) Unggulan II : PT. Windu Karsa
3) Unggulan III : PT. Trisakti Lautan Mas

Kategori Penyelenggara Jasa Angkutan Perkeretaapian
1) Unggulan I : PT. MRT Jakarta
2) Unggulan II : PT. Kereta Commuter Indonesia
3) Unggulan III : PT. Railink

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com