JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri tidak mempersoalkan dua istri Wakil Bupati Blitar Marhaenis Urip Widodo yang dilantik sebagai kepala desa di Kecamatan Talun, Blitar, Jawa Timur.
"Tidak ada (aturan terkait hal itu). Pilkades dipilih langsung masyarakat sesuai UU Desa," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Dua Istri Wabup Blitar Dilantik Menjadi Kades
Dengan demikian, jabatan yang diemban keduanya tetap sah.
"Sah (jabatannya) dan tidak ada masalah," kata dia.
Bahtiar menambahkan, lagi pula tugas istri wakil bupati tidak tumpang tindih dengan tugas sebagai kepala desa.
Ia mencontohkan salah satu tugas istri wakil bupati, yakni mengurus organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Tugas itu tidak bersinggungan dengan tugas seorang kepala desa.
"Tidak (tumpang tindih). PKK adalah lembaga sosial kemasyarakatan dan kegiatan bersifat sosial kemasyarakatan, bukan jabatan administrasi pemerintahan," kata Bahtiar.
Diberitakan, dua orang istri Marhaenis Urip Widodo, yakni Halla Unariyanti (48) dan Fendriana Anitasari (33), kembali terpilih menjadi kepala desa di Kecamatan Talun, Blitar, Jawa Timur, dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.
Halla Unaryanti adalah istri pertama Urip yang terpilih kembali menjadi Kepala Desa Bendosewu. Sementara Fendriana terpilih lagi menjadi Kepala Desa Wonorejo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan