JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku mendapat informasi bahwa Presiden Joko Widodo meminta pendapat dari tokoh-tokoh masyarakat terkait nama-nama yang layak menjadi Dewan Pengawas KPK.
Menurut Arsul, ada sejumlah nama yang patut dipertimbangkan menjadi Dewan Pengawas KPK. Mereka adalah tiga mantan Pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Achmad Santosa.
"Pak Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan ketua KPK), kemudian ada Prof Indriyanto Seno Adji (mantan wakil ketua KPK), ada juga Mas Achmad Santosa (Plt KPK)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tepis Gosip Akan Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Arsul mengatakan, satu nama yang dipatut dipertimbangkan menjadi Dewan Pengawas KPK adalah mantan hakim agung Gayus Lumbuun.
Menurut dia, meskipun pernah menjadi politisi PDI-P, tetapi Gayus sudah lama menggeluti bidang hukum.
"Kalau Pak Gayus kan sudah terputus (dari PDI-P), karena dia sudah sekian tahun jadi hakim agung," ujarnya.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, sebagai partai pendukung pemerintah, PPP tidak pernah berkomunikasi dengan pihak istana terkait nama-nama calon anggota Dewan Pengawas KPK.
Menurut dia, nama-nama Dewan Pengawas KPK itu merupakan usulan dari berbagai pegiat anti korupsi dan pekerja bantuan hukum.
"Banyak lah, dari berbagai pegiat anti korupsi pekerja bantuan hukum dan segala macam," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah merampungkan nama-nama yang akan duduk di struktur Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sudah (final)," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga: Anggota Komisi III: Jokowi Harus Buktikan Dewas KPK Tak Jadi Alat Politik Baru
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa presiden menunjuk langsung.
Kendati demikian, Jokowi belum mau merinci siapa saja sosok yang ia pilih menjadi anggota dewan pengawas komisi antirasuah itu. "Belum (waktunya diumumkan)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.