Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP Sebut 4 Nama Ini Layak Dipertimbangkan Presiden Jadi Dewas KPK

Kompas.com - 17/12/2019, 16:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku mendapat informasi bahwa Presiden Joko Widodo meminta pendapat dari tokoh-tokoh masyarakat terkait nama-nama yang layak menjadi Dewan Pengawas KPK.

Menurut Arsul, ada sejumlah nama yang  patut dipertimbangkan menjadi Dewan Pengawas KPK. Mereka adalah tiga mantan Pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Achmad Santosa.

"Pak Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan ketua KPK), kemudian ada Prof Indriyanto Seno Adji (mantan wakil ketua KPK), ada juga Mas Achmad Santosa (Plt KPK)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tepis Gosip Akan Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Arsul mengatakan, satu nama yang dipatut dipertimbangkan menjadi Dewan Pengawas KPK adalah mantan hakim agung Gayus Lumbuun.

Menurut dia, meskipun pernah menjadi politisi PDI-P, tetapi Gayus sudah lama menggeluti bidang hukum.

"Kalau Pak Gayus kan sudah terputus (dari PDI-P), karena dia sudah sekian tahun jadi hakim agung," ujarnya.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, sebagai partai pendukung pemerintah, PPP tidak pernah berkomunikasi dengan pihak istana terkait nama-nama calon anggota Dewan Pengawas KPK.

Menurut dia, nama-nama Dewan Pengawas KPK itu merupakan usulan dari berbagai pegiat anti korupsi dan pekerja bantuan hukum.

"Banyak lah, dari berbagai pegiat anti korupsi pekerja bantuan hukum dan segala macam," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah merampungkan nama-nama yang akan duduk di struktur Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah (final)," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Anggota Komisi III: Jokowi Harus Buktikan Dewas KPK Tak Jadi Alat Politik Baru

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.

Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa presiden menunjuk langsung.

Kendati demikian, Jokowi belum mau merinci siapa saja sosok yang ia pilih menjadi anggota dewan pengawas komisi antirasuah itu. "Belum (waktunya diumumkan)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com