JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengakui bahwa masih ada kasus-kasus korupsi di periode kepemimpinannya yang belum selesai.
Oleh karena itu, ia berharap pimpinan KPK terpilih periode 2020-2023, terus melanjutkan penanganan kasus-kasus tersebut.
Adapun lima pimpinan KPK terpilih itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
"Mengenai kasus yang belum tuntas kita berharap kepemimpinan yang akan datang itu dilanjutkan dan tidak di SP3 tentunya. Kita berharap itu tetap lanjut ya," kata Laode seusai menggelar konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2016-2019, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Hadiri Konvensi Antikorupsi PBB, Menkumham Sebut Revisi UU KPK sebagai Penguatan Pencegahan Korupsi
Ketentuan SP3 yang dimaksud adalah Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Ketentuan ini merupakan hal baru bagi KPK sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sebelum UU KPK direvisi, KPK tidak memiliki kewenangan tersebut.
Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Kemudian Pasal 40 Ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.
KPK juga wajib mengumumkan SP3 kepada publik.
Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.
Senada dengan Laode, Ketua KPK saat ini, Agus Rahardjo juga berharap pimpinan baru tak menerbitkan SP3 terhadap kasus-kasus yang belum selesai di periode kepemimpinannya.
Baca juga: Ini yang akan Dilakukan Agus Rahardjo Dkk Usai Tak Jabat Pimpinan KPK
"Saya menggarisbawahi yang disampaikan Pak Laode tadi, untuk kasus-kasus yang belum selesai di masa kepemimpinan kami, harapan kami diteruskan dan jangan di SP3-kan dulu," kata dia.
"Karena sebenarnya beberapa kasus itu sudah ada perkembangan yang cukup menjanjikan. Hanya waktu aja yang tidak bisa kami tuntaskan pada waktu kami berakhir," sambung dia.
KPK diketahui masih memiliki sejumlah kasus besar yang hingga saat ini belum dituntaskan. Dua di antaranya seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan bailout Bank Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.