JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri) Akmal Manik mengatakan, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dipidana jika membocorkan data rahasia perbankan.
Oleh karena itu, ia menilai sebaiknya PPATK tidak mengungkapkan ke publik soal temuan berupa rekening kepala daerah di kasino luar negeri.
"Jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan, dapat dipidana," ujar Akmal ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2019) malam.
Akmal mengatakan, hal ini berkaitan dengan dengan tugas PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) atau unit intelijen keuangan.
"PPATK merupakan unit yang melaksanakan koleksi data intelijen keuangan. Khususnya kalau ada transaksi mencurigakan," ucap Akmal.
Baca juga: PPATK Temukan Rekening Kepala Daerah di Kasino, Johan Budi: Serahkan ke Penegak Hukum, Usut Tuntas!
Hal ini pun diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Karena itu, menurut dia, produk intelijen tidak boleh dibuka selain kepada aparat penegak hukum untuk keperluan penyelidikan.
Selain itu, ia menilai PPATK tak seharusnya membuka informasi itu ke publik karena belum tentu mengandung unsur pidana.
Jika nantinya aparat penegak hukum menemukan indikasi pidana, status informasi yang ada baru dinaikkan ke penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebaliknya, jika hasil penyelidikan dianggap bukan merupakan tindak pidana, pengusutan harus dihentikan.
"Misalnya dana yang dicurigai itu dari uang pribadi bisnis legal, maka penyelidikan dihentikan," ujar Akmal.
Di samping itu, menurut Akmal, PPATK juga tidak boleh memberikan data secara detail kepada Kemendagri yang bukan penegak hukum.
Baca juga: Kemendagri Nilai Tak Seharusnya PPATK Ungkap Rekening Kepala Daerah di Kasino ke Publik
Sebelumnya, Akmal menyesalkan pengungkapan adanya rekening kepala daerah di kasino luar negeri kepada publik oleh PPATK.
Menurut Akmal, hal seperti itu sebaiknya dibahas secara internal.
"Baiknya temuan PPATK itu dibahas internal agar kita bisamelakukan pembinaan dengan baik. Jadi pencegahan saja tanpa pembinaan juga enggak bagus," ujar Akmal ketika dikonfirmasi wartawan, Senin.
Dia mengatakan, seharusnya PPATK yang memegang data dan fakta terkait hal itu mengajak Kemendagri untuk duduk bersama.
Dengan demikian, ke depannya Kemendagri bisa melakukan langkah pembinaan kepada kepala daerah yang dimaksud.
Baca juga: Ketua DPR: PPATK Harusnya Tak Ungkap Rekening Kasino Kepala Daerah ke Publik
Akmal pun mengkritik penyampaian informasi ini ke media massa. Dia khawatir informasi ini tidak berdasarkan data yang kuat.
"Apabila memang harus dimasukkan ke ranah hukum, masukkan ke ranah hukum. Kalau (memerlukan) pembinaan, kita lakukan pembinaan. Itu jauh lebih bagus daripada melempar isu ini ke media tetapi datanya enggak ada," tambah Akmal.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019.
Kiagus menekankan, banyak tindak pidana pencucian uang ( TPPU).
Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.