JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mendorong KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada.
Namun, KPU diharapkan tak langsung memasukkan klausul putusan MK dalam PKPU.
Bunyi putusan MK di antaranya adalah mewajibkan mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mengumumkan rekam jejak mereka ke publik.
Menurut Sigit, klausul itu bisa dimaknai secara luas oleh KPU.
"(Revisi PKPU) harus didorong secepatnya, tetapi itu tadi, jangan juga secepatnya tapi hanya sekedar memasukkan klausa itu saja tapi diperluas dengan kepentingan publik harus terinformasi dengan baik tentang rekam jejak calon," kata Sigit kepada Kompas.com, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Johan Budi: Sudah Cacat Moral, Harusnya Dilarang
Sigit mengatakan, KPU melalui PKPU bisa saja mengatur supaya mantan napi tidak hanya harus mengumumkan rekam jejak mereka ke publik, tetapi juga mempublikasikannya di tempat pemungutan suara (TPS).
Bahkan, menurut Sigit, rekam jejak calon, khususnya calon kepala daerah yang eks napi koruptor, bisa juga dicantumkan di surat suara.
Hal ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada para pemilih.
"Dibuat format standarnya saja misalnya menyangkut nama, lalu keluarga, rekam jejak korupsi, jadi di kolom-kolom itu," ujar Sigit.
Namun, menurut Sigit, jika aturan itu rawan menjadi diskriminatif, KPU bisa juga mewajibkan seluruh calon kepala daerah untuk mengumumkan rekam jejak mereka.
"Kalau misalnya itu dianggap diskriminatif bisa informasi tentang calon secara umum. Kalau semua ada tiga calon ya informasi tentang calon itu ada di setiap TPS," ujar Sigit.
"Selama ini kan hanya gambar (foto calon) saja, kemudian partai, bisa ditambahkan informasi tentang profil ini itu, bagi yang eks koruptor itu ditambahkan keterangan itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).