JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Bahtiar mengatakan, setidaknya ada tiga potensi ancaman kerawanan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Pertama, kata Bahtiar, polarisasi di tengah masyarakat akibat persebaran informasi lewat media sosial (medsos)
"Potensi terjadinya polarisasi di tengah masyarakat harus diantisipasi dengan baik. Utamanya lewat medsos di mana marak hoaks, ujaran kebencian, kampanye negatif yang dapat menggangu persatuan dan kesatuan harus dicegah secara maksimal," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis Kemendagri yang diterima Kompas.com, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Mendagri Ajak Pemda, Aparat dan Masyarakat Sukseskan Pilkada 2020
Bahtiar mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan potensi konflik yang ditimbulkan oleh medsos.
Terlebih, saat mendekati hari H pemungutan suara pada 23 September 2020 mendatang potensi konflik bisa semakin tinggi.
"Biasanya suasana menjadi panas, kampanye tersebut harus dilawan dengan kampanye positif. Di sinilah peran peserta pilkada dan partai pendukung agar ikut serta meminimalisasi suasana panas dan konflik di tengah masyarakat," jelas Bahtiar.
Kedua, lanjut Bahtiar, politik identitas dan politisasi isu SARA yang diduga masih akan menjadi ancaman pada Pilkada tahun 2020.
Baca juga: Angkie Yudistia Ingin Penyandang Disabilitas Ikut Kontestasi Pilkada 2020
Bahtiar menuturkan, potensi ini perlu menjadi perhatian bersama untuk diantisipasi semua pihak terkait di daerah.
"Butuh kerja sama semua pihak, pemerintah, penyelenggara, peserta, juga masyarakat untuk melawan ancaman Pilkada 2020 ini," tegas Bahtiar.
Ketiga, kata Bahtiar, keberpihakan dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu kepada salah satu pasangan calon kepala daerah secara langsung menjadi sumber utama konflik dalam seluruh proses tahapan pemilihan kepala daerah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan