Sayangnya, hingga sampai sekarang Budi dibikin galau lantaran belum adanya salinan petikan putusan MA ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Baca juga: Picu Konflik, Kebijakan soal Kawasan Tumpang Pitu Jadi Tambang Emas Harus Dicabut
Di tengah ketidakpastian hukum itu, Budi masih terus melakukan penolakan terhadap tambang emas Tumpang Pitu.
Ia berdalih, bahwa kehadiran tambang itu sama sekali tak berpengaruh pada kesejahteraan warga. Justru yang ada adalah sebaliknya, kerusakan lingkungan akibat dampak penambangan.
Budi menyatakan tak kapok melakukan perlawanan terhadap perusahaan, sekalipun ia sendiri telah merasakan kelamnya di balik jeruji besi penjara.
Menurutnya, menyelamatkan lingkungan lebih penting ketimbang mengingat ihwal kriminalisasi yang menimpanya.
Baca juga: 2017, Tambang Tumpang Pitu Targetkan Produksi 100 Ribu Ons Emas
Target utamanya adalah membuat perusahaan tambang emas di lingkungannya angkat kaki.
"Kalau aksi-aksi tetap, kadang spontan. Saya merasa terganggu, terancam kehidupannya, masa depannya," terang pria kelahiran Banyuwangi, 5 Juli 1979 tersebut.
"Sekarang dampaknya memang sudah dirasa, dari peledakannya. Keinginan untuk (membuat perusahaan tambang emas) pergi menjadi target utama, bukan hanya saya, tapi semua warga. Akibatnya, ada sekitar 8 orang warga yang sudah dipenjara tahun 2019 ini," tegas Budi.
Ia menyatakan tak ada kompromi dalam perlawanannya tersebut. Terbukti, saat masih mendekam di penjara, Budi berulang kali menolak tawaran perusahaan guna menghentikan perlawanannya.
Tawaran itu berupa uang tunai, rumah, hingga menjadi bagian perusahaan itu sendiri.
"Waktu baru seminggu ditahan, disamperin orang perusahaan. Jadi ditawarin rumah, kalau mau usaha tinggal bilang saja perusahaan siap memberikan bantuan. Saya enggak mau, saya saja dipenjara gara-gara perusahaan, saya enggak nerima," ungkap Budi.
"Keluarga saya bahkan ngomong, orang perusahaan datang nawarin banyak uang. Kami menolak, eh kasasi malah semakin tinggi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.