Tiga hari berselang atau tepatnya pada 7 April 2017, sejumlah petugas polisi mendatang kediaman Budi.
Rumahnya digeledah untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan ajaran Marxisme-Leninisme.
Dari kamar, gudang, hingga tempat sampah digeledah satu per satu.
"Petugas nanya, 'punya sabit enggak?', saya jawab, 'ya, jelas punya, semua warga di sini petani, punya sabit'," katanya mengingat proses penggeledahan.
"Terus enggak lama, ditanya, 'punya palu enggak,' saya jawab, "ya, punya, saya punya 10'," ucap Budi ketawa.
Setelah petugas bertanya, suami Indah Sutami itu langsung memberikan dua alat tersebut.
Dia tak tahu latar belakang petugas menanyakan dua alat tersebut. Secara spontan, Budi masih heran, ada apa dengan dua peralatan itu.
"Setelah saya kasih unjuk, tapi tidak dibawa juga," terang Budi.
Setelah penggeledahan itu, jerat hukum menghampirinya.
Baca juga: Polisi Siapkan Pengamanan Khusus di Tambang Emas Tumpang Pitu
Pada pertengahan Oktober 2017, ia mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kemudian pada 23 Januari 2018, Pengadilan Negeri Banyuwangi memvonis Budi 10 bulan penjara.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Timur dengan vonis 10 bulan penjara pada 15 Februari 2018.
Saat menjalani masa hukuman, Budi berupaya mendapatkan keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 April 2018.
Langkah itu dilakukan guna meraih keadilan setelah tak mendapat kepuasan dalam putusan Pengadian Tinggi Provinsi Jawa Timur.
Kemudian pada 1 Juli 2018, Budi bebas.
Namun, setelah bebas, MA justru memperberat hukuman Budi menjadi 4 tahun penjara.