Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Kecam Penganiayaan Bocah 10 Tahun oleh Ibu Tirinya

Kompas.com - 15/12/2019, 21:00 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam penganiayaan keji terhadap AM (10) oleh ibu tirinya, Putri Indah Lestari. Akibat peristiwa tersebut, tangan AM melepuh. 

"Kejadian ini menjadi alarm peringatan keras masih maraknya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat," demikian tulis Kementerian PPPA melalui keterangan tertulis, Minggu (15/12/2019).

Peristiwa itu terjadi di Desa Sukajaya, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada 20 November lalu.

Pelaku tega memukul kepala korban dengan gagang sapu sebelum menyebabkan luka bakar dan cacat permanen di kedua tangan korban. 

"Tindakan keji ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang ibu," tulis pihak KemenPPA dalam keterangan tertulis mereka. 

Baca juga: 5 Fakta Ibu Tiri Panggang Tangan Anaknya di Atas Kompor, Sering Dipukuli Suami hingga Korban Jadi Pelampiasan

Kementerian PPPA mengapresiasi Aparat Kepolisian Polres Pesawaran yang telah menangkap pelaku dan melakukan penyidikan.

Kementerian PPPA berharap, pelaku dapat dikenai pasal yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan atau denda hingga 100 juta rupiah.

"Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Dinas PPPA akan melakukan konseling terhadap korban yang saat ini diungsikan di rumah aman," demikian tulis keterangan itu.

Selain itu, Dinas PPPA Provinsi Lampung beserta psikolog akan senantiasa melakukan pendampingan dalam bentuk trauma healing selama proses penyidikan dan hingga kasus ini diputuskan dalam pengadilan.

Lebih lanjut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung sendiri akan melakukan assestment atas kasus penganiayaan ini pada Senin, 16 Desember 2019 untuk mengetahui penanganan lebih lanjut terhadap korban.

Dilansir dari Tribunnews.com, peristiwa itu diketahui setelah bibi korban, Rosita, melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Saat ini, pelaku telah dicokok polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.

"Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 November 2019, sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, tersangka memukul kepala korban dengan gagang sapu berbahan kayu sebanyak dua kali. Tidak puas, pelaku kemudian menarik paksa korban ke dapur. Kedua tangan pelaku memegang tangan kanan korban," kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (11/12/2019).

"Tangan kanan korban lalu dipanggang di atas kompor yang menyala. Setelah itu bergantian kedua tangan pelaku memegang tangan kiri korban, lalu dipanggangnya juga di atas kompor yang menyala," ucap Popon.

Baca juga: Bocah 10 Tahun yang Tangannya Dibakar Sering Jadi Pelampiasan Emosi Ibu Tiri

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi menangis kesakitan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com